KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Dugaan kasus perbankan yang menyeret Bank SulutGo sebagai terlapor, dan sudah memasuki dua tahun proses penanganan hukumnya, tak kunjung juga digelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit II Bidang Perbankan Polda Sulawesi Utara..
Dimana dugaan kasus perbankan tersebut, dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata (Pelapor) sejak tanggal 23 November 2022 lalu.
Namun, sampai dengan tanggal 10 November 2024 saat ini, kepastian hukum atas penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang dimaksud belum ada titik terang.
Begitupun, SP2HP yang menjadi hak pelapor berdasarkan ketentuan aturan, kabarnya sudah dua bulan terakhir belum diterima oleh Poppy Paramata (pelapor).
Demikian itu dikatakan oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Indra Mamonto, Minggu 10 November 2024.
Indra Mamonto menyampaikan, bahwa penanganan hukum oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara, dinilai begitu lambat dan akhirnya masih menggantung di Polda Sulut.
“Kami mendesak agar kiranya bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie, SIK, MH, dapat menuntaskan kasus ini. apa lagi, penanganan hukumnya sudah 2 tahun tapi belum ada penetapan tersangka,” tandas Ketua Ormas LAKI Bolaang Mongondow.
Sayangnya hingga berita ini naik tayang, Kasubdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru Hantoro SE, belum menjawab upaya konfirmasi dari awak media.
Awal media juga sudah perna menghubungi Panit Subdit II Perbankan, Iptu S Mentu S.I.P. tapi dikatakannya bahwa sudah ada yang menangani kasus tersebut, karena dirinya telah pindah betugas ke Bolmong sebagai Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow.
Perlu diketahui bahwa kasus ini berawal dari hilangnya sisa 6 (enam) jaminan SHM milik debitur an; OLIL PARAMATA (alm), yang diagunkan di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu. yang dahulu dikenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara.
Dimana dari 7 jaminan yang diagunkan, baru satu jaminan yang di kembalikanikeh bank sulutGo kepada debitur an; Olil Paramata, saat dilakukan pelunasan kredit. sementara, untuk sisa 6 jaminan SHM lainnya belum diserahkan sampai saat ini.
Hasil konfirmasi awal media sebelumnya juga kepada pihak bank, mengakui bahwa sisa jaminan yang lain tercecer dan masih akan dicari. tapi belakangan pihak bank mengatakan, bahwa jaminan yang tercecer itu telah hilang.
Berjalannya waktu, pihak bank menyampaikan bahwa dari sisa 6 jaminan tersebut, satu jaminan SHM telah ditemukan. namun SHM yang ditemukan itu belum juga diserahkan kepada ahli waris (pelapor).
Menariknya, sudah berganti tiga Kapolda Sulut, penanganan atas kasus tersebut belum jelas kapan dilakukan gelar penetapan tersangka. berharap dengan adanya Kapolda Sulut yang baru saat ini, pelapor bisa mendapatkan kepastian hukum.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)