Minta Kapolda Atensi, Laporan Kasus Dari Anak Yatim Piatu, Menggantung Di Polda Sulut

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ahli waris dari debitur, sebut saja poppy paramata (pelapor), mempertanyakan kepada penyidik Polda Sulut tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak dari pelapor.

Pasalnya, hingga kini SP2HP yang dinanti belum juga diberikan oleh penyidik Subdit II Bidang Perbankan Polda Sulawesi Utara, dengan alasan bahwa sudah diajukan ke pimpinan, dan tinggal menunggu di tandatangani. akan tetapi sudah dua bulan lebih tak kunjung diserahkan.

Demikian ini disampaikan oleh ahli waris dari debitur, Poppy Paramata, yang juga sebagai anak yatim piatu, pada awak media Jumat 15 November 2024.

“Kami heran sudah dua bulan SP2HP tidak perna diberikan, padahal itu menjadi hak kami selaku pihak pelapor”keluh Poppy Paramata dengan nada sedih.

Foto; Poppy Paramata (pelapor)

Bahkan Poppy Paramata (pelapor) mendesak Kapolda Sulut, bisa melihat persoalan yang sudah di laporkan sejak tanggal 23 November 2022 lalu, tapi sampai dengan 15 November 2024 saat ini menggantung di tangan penyidik subdit II bidang perbankan Ditreskrimsus ,”pintah Poppy.

Terpisah Kasubdit II Bidang perbankan Polda Sulut AKBP Heru Hantoro SE, ketika di konfirmasi awak media, apa kendala yang dihadapi, menyebabkan penanganan atas kasus ini menggantung di Polda Sulut. dijawab olehnya, Tidak ada kendala dalam penanganan atas dugaan kasus yang dilaporkan oleh Poppy Paramata tersebut.

“Tidak Ada Kendala,”jawab Kasubdit pada awak media saat di konfirmasi.

Disinggung kapan penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas kasus yang dimaksud. tapi sayangnya pertanyaan awak media itu belum di respon.

Perlu diketahui, dugaan kasus perbankan yang menyeret PT Bank SulutGo sebagai terlapor di Polda Sulut, berawal dari hilangnya 6 jaminan yang diagunkan oleh debitur an; OLIL PARAMATA. yang sampai saat ini jaminan itu belum dikembalikan.

Sementara kredit dari debitur telah LUNAS. Tapi anehnya, agunan yang dijaminkan telah hilang dan pihak bank terkesan tidak bertanggungjawab.

Inilah yang kemudian menyebabkan masalah ini bergulir di Polda Sulawesi utara. namun menariknya, sudah dua tahun penyelidikan hingga naik pada tahap penyidikan, pihak penyidik Polda Sulut bidang perbankan belum juga menggelar penetapan tersangka.

Poppy Paramata berdasarkan data awak media, anak pertama dari buah cinta keluarga Olil Paramata (Alm) dan Yenni Lumintang (Almarhuma) yang berdomisili di Kotamobagu.

Kedua orang tuanya telah meninggal beberapa tahun yang lalu. dimana Ayahnya Olil Paramata meninggal pada tahun 2010, dan menyusul Ibunya Yenni Lumintang meninggal pada tahun 2021.

Poppy Paramata,memiliki adik perempuan, bernama Verra Paramata, yang hingga kini kedua kaka beradik perempuan ini hidup sendiri usai ditinggalkan ke dua orang tua mereka. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *