MA Tolak Kasasi Yusra-Don, Upaya Jegal Pencalonan Limi Mokodompit, Gagal Total

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Pasangan Calon Yusra Alhabsy dan Doni Lumenta (Yusra-Don) terkait sengketa pencalonan DR.Ir. Limi Mokodompit MM, sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Keputusan ini menegaskan bahwa pencalonan Limi Mokodompit sulit dibendung dan sah serta tidak dapat diganggu gugat secara hukum.

Putusan kasasi MA yang dikeluarkan pada Selasa 19 November 2024 menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Paslon Yusra Alhabsy dan Doni Lumenta (YusraDon) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Foto; Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Nomor Urut 3. LM-WK

MA menyebut, bahwa keberatan yang diajukan terkait proses administratif dan dokumen pencalonan DR.Ir.Limi Mokodompit MM, telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh instansi berwenang.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung ini. Dengan ini, jelas bahwa tidak ada hambatan hukum bagi pencalonan Limi Mokodompit,” ujar Juru Bicara LM-WK, Abdul Bahri Kobandaha.

Limi Mokodompit yang menjadi tokoh sentral dalam objek ini, menyampaikan rasa syukur atas putusan MA tersebut.

“Ini adalah kemenangan demokrasi. Kami percaya bahwa kebenaran akan selalu menang, dan proses ini semakin menguatkan komitmen kami untuk maju membawa perubahan Bolaang Mongondoe Lebe Hebat,” tandasnya lewat pesan tertulis.

Keputusan MA ini sekaligus memberikan sinyal positif serta jawaban clear bagi para pendukung Limi-Welty yang selama ini diselimuti dengan kekuatiran atas kemungkinan gangguan hukum dalam perjalanan pencalonan Limi-Welty.

Praktisi Hukum Yosie Monoarfa menilai, bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya ketegasan hukum dalam proses pemilu di Indonesia.

“Ini menunjukkan bahwa institusi hukum kita tetap memegang prinsip keadilan dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik tertentu,” ujar Yosie.

Dengan putusan ini, Limi Mokodompit dipastikan dapat terus melanjutkan langkahnya menuju pemilihan kepala daerah tanggal 27 November 2024 tanpa hambatan hukum.

Diketahui, sebelumnya, Yusradon mengajukan gugatan ke Bawaslu Bolmong kemudian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terhadap KPU Kabupaten Bolmong.

Hal ini berkaitan dengan keputusan KPU yang meloloskan pencalonan Limi Mokodompit dan Welty Komaling pada Pilkada Bolmong 2024.

Limi dinilai melakukan pelanggaran administrasi terkait rolling yang dilakukannya Ketika masih menjabat sebagai Pj Bupati Bolaang Mongondow.

Namun sayang seribu sayang, upaya yang dilakukan mulai dari Bawaslu, PTTUN Manado dan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

(Wartawan: Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *