BOLMONG,SULUTPOST-Viralnya penindakan atas dugaan money politik yang berlangsung di Sulawesi Utara, Lebih khusus di Bolaang Mongondow, cukup menarik perhatian publik.
Terutama soal mencuatnya penindakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dengan cara penggeledahan di rumah warga yang diduga kuat pemegang aliran dana money politik.
Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi Riadhy menyampaikan, bahwa dirinya mendukung proses penindakan hukum terkait money politik atau politik uang jelang pemilihan 27 November 2024.
Namun kata Andi Riadhy, proses penindakan itu harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan tebang pilih. sehingga tidak melahirkan stigma buruk tentang proses penindakan tersebut.
“Kami mendukung penuh penindakan itu, asalkan jangan dilakukan sepihak. melainkan semua ditindak, baik paslon 1, paslon 2 dan paslon 3, serta harus melibatkan Gakumdu, karena di dalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. maka tidak akan menimbulkan pertanyaan serta soal apakah temuan itu masuk kategori pelanggaran ketika penindakannya berupa penggeledahan dilakukan dirumah warga hingga di dalam kamar warga,”ucap Andy Riadhy.
Harusnya kata Andi Riadhy, lebih mengena ketika penindakan dilakukan saat pihak pemberi dan penerima terjadi transaksional dilapangan dan baru kemudian dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Kalau di geledah dalam rumah sampai ke dalam kamar, saya pikir unsurenya lemah. sebab, penguatan dalil OTT nya bukan pada saat terjadi transaksional antara pemberi dan penerima. tapi lebih kepada pencegahan jangan sampai ada transaksional Money Politik, itupun harus melibatkan Bawaslu,”tandas Direktur LAKRI Andi Riadhy.
Diketahui Operasi Tangkap Tangan adalah Tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menangkap pelaku tindak pidana.
OTT merupakan salah satu strategi yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak kasus korupsi maupun sering digunakan oleh pihak kepolisian dan Kejaksaan.
Metode ini memang sangat baik, akan tetap perlu didukung dengan data dan ketepatan waktu dalam melakukan penindakan Oprasi Tangkap Tangan dilapangan.(**)