Ketua Tim SMART Sukron-Refly, Optmis Menang Dalam Gugatan Di Mahkamah Konstitusi

Bolmong Raya Headline Mancanegara Terkini Terpopuler

BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Tim SMART yang diutus oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bolaang Mongondow Nomor Urut 1, Sukron Mamonto dan Wakil Bupati Refly Ombuh, optimis bahwa sengketa pilkada yang dipersoalkan di Makamah Konstitusi (MK) Jakarta, akan melahirkan capaian ekspetasi yang baik.

Demikian itu disampaikan oleh Ketua Tim SMART Buya Hi.Yusuf K Mooduto S,Sos pada awak media, Minggu 29 Desember 2024.

“Alhamdulillah semua dokumen prayaratnya telah final dan resmi terdaftar (teregistrasi di MK-red) setelah dilakukan perbaikan berdasarkan ketentuan adminsitrasi gugatan di MK yang diajukan oleh tim hukum Sukron-Refly,”akuhnya.

Dikatakan Mooduto, bahwa bukti-bukti yang disiapkan atas sengketa yang dipersoalkan tersebut sudah melalui kajian dan analisis berdasarkan ketentuan aturan oleh kami selaku yang ditunjuk oleh paslon, maupun tim hukum. sehingga, tinggal menunggu agenda atau jadwal sidang yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal bulan January 2025 ini.

“Ada beberapa hal yang disengketakan dalam petitum gugatan Sukron-Refly tersebut, tentunya semua ini belum bisa kami beberkan secara gamblang. sebab, kami masih menunggu dulu agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi, agar semuanya berjalan disiplin untuk capaian hasil yang baik,”ungkap Mantan Anggota DPRD Bolmong 3 periode tersebut.

Lanjutnya, membeberkan, bilamana ada 18 orang Lawyer handal yang kemudian telah disiapkan oleh pasangan bupati dan wakil bupati Sukron-Refly pada persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya.

“Ada 18 orang Lawyer yang disiapkan oleh paslon 01 Sukron-Refly, untuk menangani perkara ini, yang di pimpin langsung oleh Dr. Atang Irawan SH.M.Hum,”ucapnya.

Disinggung terkait desas desus kabar bahwa gugatan sengketa yang diajukan oleh Sukron-Refly di Mahkamah Konstitusi ini, sempat mengalami Tourbulensi, akibat masuknya dugaan intervensi luar yang meminta agar gugatan tersebut tidak dilanjutkan. Yusuf Mooduto menjawab, Dalam politik dinamika seperti itu biasa, dan semua cukup dihargai. tapi, bukan kemudian merubah tujuan atau niat dari perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas tahapan maupun proses perolehan hasil pilkada yang berjalan tersebut.

“Dalam politik pasti ada saja hambatan yang muncul. tapi Alhamdulillah, semua bisa dilewati dengan baik. tentunya, kamipun tetap iktiar dalam mengawal proses gugatan ini sampai selesai,”tandas Ketuam Tim SMART Buya Hi.Yusuf K  Mooduto S,Sos.

Perlu diketahui berdasarkan data yang dirangkum oleh awak media, sedikitnya ada 10 sengketa hasil Pilkada Sulut yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK). diantaranya, Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong-red).

Selanjutnya, ada pula Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim(, dan Kabupaten Minahasa Utara, serta Kabupaten Minahasa Selatan.

Adapun soal yang ramai dibicarakan oleh masyarakat, yaitu terkait proses pengunduran diri salah satu paslon bupati pada Pilkada Bolaang Mongondow tahun 2024.

Dimana, kuat dugaan, ada salah satu paslon yang kabarnya tidak menyerahkan pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi pada saat ia mencalonkan diri sebagai bupati.

Hal ini diperkuat dengan tidak adanya pengajuan surat pengunduran diri yang diserahkan kepada DPRD Sulut dan pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 24 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 huruf a dan b, meskipun ia sudah mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan tersebut atas nama partai.

Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024, calon bupati yang terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, diwajibkan untuk mundur dari jabatannya sebelum mencalonkan diri dan diketahui pejabat berwenang.

Selain itu, surat pengunduran diri yang diserahkan tak bisa ditarik kembali. Pengunduran diri ini adalah bagian dari mekanisme yang bertujuan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan.

(Wartawan; Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *