KOTAMOBAGU,SULUTPOS- Setelah dinyatakan menang oleh pengadilan negeri kotamobagu, melalui proses Praperadilan (Praper) yang diajukan oleh kuasa hukum (Lawyer) Abdulsalam Bonde, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan selama beberapa minggu, Abdulsalam Bonde sempat menghirup udara bebas.
Namun, Kejari Kotamobagu tak hanya berpangku tangan usai keluarnya putusan Praper tersebut. melainkan, ada langkah hukum yang kemudian dilakukan oleh kejaksaan negeri kotamobagu, dan kembali membuka kasus itu terang benderang.
Ini dibuktikan dengan diproses kembali kasus hukum tersebut, dimana berdasarkan sumber kuat membeberkan, bahwa kasus yang menyeret Abdulsalam Bonde sebagai tersangka tetap berjalan, dan tidak menghapus perbuatan pidananya.
Bahkan kabarnya bahwa , penyidik kejaksaan nyatanya sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada bersangkutan, namun AB tidak perna hadir.
Alhasil, dengan tiga kali mangkir dalam panggilan penyidik Kejaksaan, akhirnya Kejaksaan melakukan upaya penjemputan paksa kepada Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Abdulsalam Bonde, dikantor Pemkab Bolmong, pada Selasa 11 Maret 2025.
Penjemputan paksa tersebut, kaitannya dengan pencatutan nama institusi kejari kotamobagu dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kadis PMD Bolmong kepada salah satu kepala desa di Bolaang Mongondow.
Buntut dari peristiwa itu, menyeret Abdulsalam Bonde berstatus tersangka (TSK), dan kabarnya langsung dilakukan penahanan malam ini di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu.
Pantauan awak media, proses penjemputan paksa oleh penyidik kejaksaan berlangsung cukup alot, di tambah dilakukan penahanan terhadap bersangkutan, juga mendapat protes keras dari keluarga Abdulsalam Bonde, yang tidak menerima dilakukan penahanan kembali.
Namun hal itu, sama sekali tidak mempengaruhi proses penanganan hukum yang lagi berjalan di kejaksaan. tetap saja tersangka Abdulsalam Bonde ditahan. walaupun, tanpak pula puluhan warga sempat mendatangi kantor kejaksaan negeri kotamobagu dan menghalangi pintu depan kantor yang telah dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian.(DN/01)