JAKARTA,SULUTPOST-Komisi III DPR RI, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Kapolda Sulawesi Utara, yang diwakili langsung oleh bapak Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi SH.MH, didampingi oleh Ditreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo berserta jajajaran lainnya, yang tayang dalam Live TV Parlemen, Rabu 12 Maret 2025.
Dalam agenda RDP dan RDPU tersebut, berbagai persoalan yang mencuat di daerah nyiur melambai, baik dalam tindakan penanganan hukum maupun soal keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), menjadi bahan pembahasan tanya jawab yang dilakukan oleh komisi III DPR RI bersama Wakapolda Sulawesi Utara, termasuk soal penanganan hukum atas dugaan kasus perbankan hilangnya 6 jaminan sertifikat di bank SulutGo (BSG) yang dilaporkan oleh ahli waris debitur. sebut saja Poppy Paramata (pelapor).

Komisi III DPR RI bapak Dr.Hinca Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat, dalam RDP tersebut Menegaskan, agar masalah BSG ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Utara. sehingga , pihak pelapor (Ahli Waris ) Poppy Paramata bisa mendapatkan keadilan dan Perlindungan atas Hilangnya 6 (enam) Jaminan Sertifikat Milik Ayahnya an; Olil Paramata (alm), yang sudah dilaporkan di Polda Sulut sejak Tanggal 23 November Tahun 2022 lalu.
Dikatakan Hinca Panjaitan, Laporan masalah 6 jaminam yang hilang ini disampaikan di Polda Sulut pada tanggal 23 November 2022, dan SPDP nya dimulai pada tanggal 12 Desember 2023. Tapi kemudian, pada tanggal 3 January 2025 penanganan masalah ini sudah dihentikan. sementara ibu Poppy Paramata (pelapor) masih mengirim surat ke Bank SulutGo menanyakan tentang 6 (enam) jaminan sertifikat milik ayahnya itu. dan, menurut Dirkrimsus bahwa tidak ditemukan bukti. padahal, Sertifikat Hak Milik (SHM) nya itu masih ada di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu,, sehingga saya minta Surat Penghentian Penyidikan Perkara ini dibuka lagi.

“Waktu itu yang menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini, masih ditandatangani oleh Kombes Pol Pol Ganda Saragi. yang kemudian sudah diganti. sehingg, lewat pimpinan saya minta kepada Wakapolda Sulut agar kiranya penghentian penyidikan perkara ini dibuka kembali, supaya keadilan didapatkan kembali, karena rumah keadilan ada di komisi III,”pintahnya.
Sementara itu, bapak Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi SH.MH, langsung menjawab, bahwa saya perintahkan Dirkrimsus untuk hadirkan ibu Poppy Paramata, dan saya akan tanyakan langsung kepada beliau, karena memang kasus itu kasus lama pak ketua. tapi yang jelas, sesuai arahan dari pak Hinca Panjaitan anggota dewan yang terhormat, saya selaku Wakapolda Sulut akan memerintahkan setelah ini untuk mengecek perkara tersebut. tegas Wakapolda Sulawesi Utara. yang langsung di tanggapi pula oleh Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Garindra bapak Habiburokhman agar secepatnya masalah ini langsung ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Utara.(**)