MINAHASA, SULUTPOSTONLINE.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memperpanjang libur Lebaran di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Minahasa, Lynda D. Watania, atas arahan Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang.
“Libur kali ini sudah cukup panjang. Kami minta seluruh ASN tidak menambah libur Lebaran,” tegas Lynda Watania, Jumat (4/4/2025).
Pemkab Minahasa akan melakukan pemantauan kehadiran ASN setelah libur berakhir. Sanksi administrasi, termasuk pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Moudy Pangerapan, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025.
“Akan ada apel perdana di Wale Ne Tou dan dilanjutkan dengan ibadah,” ujarnya.
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa berharap, setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali bekerja dengan semangat tinggi dan memberikan pelayanan publik yang optimal.(*/Wil)