Sabtu, April 19, 2025

Polda Sulut Resmi Menahan Tersangka Dana Hibah GMIM Inisial GK dan SK

Headline Provinsi Sulut Terkini Terpopuler

Terpantau media ini, Steve Kepel keluar dari ruangan penyidik Polda Sulut dengan mengenakan baju orange dengan tangan yang telah diborgol dikawal oleh anggota Polda Sulut untuk dibawa dalam tahanan kemudian di ikuti Asiano Gamy Kawatu.

Sebelumnya, Polda Sulut telah menahan 2 tersangka  Freddy Kaligis dan Jefry Korengkeng dari 5 tersangka yang telah ditetapkan pada 7 April 2025.

Disampaikan Kapolda Irjen Pol Roycke Langie, penyidik telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini dan juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, kementerian Hukum, ahli kontruksi politeknik dan ahli perhitungan kerugian negara serta telah memeriksa 84 saksi.

“Berdasarkan hasil audit BPKP, telah terjadi kerugian senilai Rp. 8.967.684.405 , ” kata Langie.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal undang-undang (UU) RI nomor 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun seta denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Milyar. (Wil/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *