Minta Gubernur Turun Tangan, Dua Setengah Haktare Lahan Milik Warga Onggunoi, Belum Dibayar Tuntas Pemprov Sulut

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

BOLSEL,SULUTPOST-Pembebasan lahan milik dari warga Desa Onggunoi, Kecamatan Pinolosian Timur (Bolsel-red), berkisar dua setengah hektare (Ha) sampai saat ini belum dibayar tuntas oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).

Pasalnya pembebasan lahan tersebut sejak awal sudah dilakukan proses verifikasi dan telah disetujui dan disiapkan oleh pemerintah untuk merelokasi masyarakat yang terdampak musibah erupsi gunung ruang Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Sitaro, yang kemudian dipindahkan (relokasi) ke Bolsel.

Namun anehnya, hingga saat ini proses pembayarannya (pembebasan-red) lahan yang dimaksud, tidak tuntas dan masih meninggalkan beragam masalah besar, sementara proses pembangunan pemukiman warga terdampak erupsi, saat ini lagi berjalan.

Demikian hal itu disampaikan oleh warga Desa Onggunoi selaku pemilik lahan, kepada awak media, Senin 21 April 2025.

Dibeberkan oleh pemilik lahan yakni Keluarga Langkaw , bahwa pihak pemerintah provinsi yang diberikan kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi lahan yang berada di Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) untuk dijadikan tempat relokasi.  menariknya, hal itu tidak di laksanakan secara teliti untuk mengidentifikasi lokasi pembebasan lahan tersebut, dan sampai saat ini lahan warga belum terbayarkan.

“Berkisar dua stengah hektare (Ha) lahan milik kami khususnya kakak beradik dari keluarga Langkaw, diantaranya, Usman Langkaw SH, Muhaimin Aris, Abduld Haris Langkaw, Marwah Aris, SAg, dan Subandrio Langkaw selaku ahli waris, anak anak dari Almarhum, Hi. Abdul Karim langkaw, tidak selesai penyelesaian pembayarannya,”beber mereka pada wartawan.

Keluarga Langkawa menjelaskan kronologi awal terjadinya proses penyediaan lahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk masyarakat terdampak musibah akibat erupsi gunung ruang tepatnya pada bulan April 2024. berawal pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR, telah merekomendasi dibentuknya panitia kecil, di dalamnya ada Sangadi Modisi, Camat Pinolosian Timur, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Perkim Kabupaten Bolsel, BPN, Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Utara.Nahh,,, tujuannya untuk mengindentifikasih sekaligus memverifikasi semua pembayaran pembebasan lahan khusus penempatan bagi masyarakat Sitaro yang terdampak akibat erupsi gunung ruang yang terjadi di Kecamatan Tagulandang, Namun sampai hari ini hasil verifikasi tersebut, baik di lakukan tim kecil Kabupaten Bolsel maupun instansi terkait yang di berikan kewenangan penuh oleh pemerintah pusat dalam hal ini Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Utara, belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pembebasan lahan milik keluarga langkaw, yang saat ini diketahui sudah dijadikan lokasi relokasi pembangunan pemukiman warga Sitaro.

Tentunya, selaku Ahli waris keluarga langkaw sebagai pemilik lahan menyampaikan keberatan atas tidak tuntasnya penyelesaian atas apa yang telah dibahas bersama dengan Dinas Perkimtan Sulawesi Utara berdasarkan surat kepemilikan tahun 1971 dan surat kepemilikan tahun 1956.

Lanjut Keluarga Langkaw, bahwa sebelum disepakati masalah pembayaran pembebasan lahan, ini telah di bahas di Perkimtan Provinsi Sulut pada bulan September tahun 2024 melalui rapat tim terpadu, yang di hadiri langsung oleh 4 perwakilan instansi. masing-masing yaitu Perkimtan Sulut, ATR/BPN Sulut, Kejati Sulut dan Polda Sulut.

Dimana dalam rapat tersebut pihak ATR/BPN provinsi yang di wakili oleh Kabid ATR/BPN Sulut Bapak Rio mangimpis, dan Kabid Perkimtan Provinsi Sulut yakni Banu Lau, menyampaikan, silakan pihak Ahli waris keluarga langkaw segera memasang patok batas tanah yang belum terbayarkan di lokasi modisi yang sedang di laksanakan pembangunan rumah pemukiman masyarakat tagulandang itu, dengan janji bahwa akan diselesaikan.

Setelah keluarga langkaw sudah memasang patok batas tanah dengan harapan agar lahan itu cepat dibayarkan. tapi nyatanya hingga detik ini tidak dibayarkan, sementara lahan kami telah diduduki dan dijadikan relokasi pemukiman warga erupsi gunung ruang.

Bahkan sudah 5 kali dilakukan pematokan batas lahan, dan ada tiga kali patok lahan tersebut dicabut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. setelah ini dikonfirmasi ke pihak perusahaan PT Nindya siapa yang mencabut patok itu, mereka mengatakan tidak tau.

Olehnya, kami selaku pemilik lahan yang merasa sudah dirugikan, meminta agar kiranya Gubernur Sulut bapak Jenderal (Purna) Yulius Selvanus Komaling dapat memberikan atensi atas penyelesaian pembayaran pembebasan lahan ini, serta memerintahkan dan mengevaluasi kinerja Perkimtan Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan kami penyelesaian pembayaran atas pembebasan lahan ini segera diselesaikan, dimana yang belum dibayarkan kurang lebih ada dua Setengah Hektare. dan jika ini tidak dituntaskan, maka kamipun akan menghentikan segala aktivitas yang berjalan dilokasi lahan kami.

Sampai berita ini naik tayang, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Perkimtan Provinsi Sulut terkait masalah pembayaran pembebasan lahan ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *