Diperiksa Selama 4 Jam, Eks Gubernur Sulut Olly Dondokambey Tegaskan Pemberian Dana Hibah Sudah Sesuai Prosedure

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

MANADO,SULUTPOST-Dipanggil untuk dimintai keterangan saksi soal pemberian dana hibah kepada Sinode GMIM, Mantan Gubernur Sulawesi Utara bapak Olly Dondokambey hadir dan penuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Subdit II Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut, Senin 21 April 2025.

Eks Gubernur Sulut dua periode tersebut, yang juga diketahui sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP PDI-Perjuangan itu, menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi berkisar 4 jam lebih, mulai dari pukul 10.33 Wita sampai pukul 14.55 Wita.

Mantan Gubernur Olly Dondokambey saat diwawancarai awak media, mengakui, bahwa kehadiran dirinya sehubungan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Subdit II Tipikor, terkait klarifikasi dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Pemeriksaan dilakukan karena kapasitas Olly Dondokambey sebagai Gubernur Sulut yang memberikan hibah kepada Sinode GMIM.

“Saya tadi dimintai keterangan sebagai saksi soal pemberi hibah pada era kepemimpinan kemarin, tentunya Memberi keterangan atas apa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam memberikan dana hibah,”ucap Olly

Kemudian ditanya apa benar memberikan dana hibah, saya katakan benar. Sesuai aturan, sebagai gubernur menandatangani pemberian dana hibah.

“Begitu dana hibah diberikan, soal penggunaannya lanjut Olly tidak secara detail diketahuinya.

“Saya memberikan keterangan klarifikasi soal pemberian dana hibah dan semua dilakukan sesuai prosedure aturan,” jawab Eks Gubernur Sulut dua periode tersebut. sembari keluar dan menuju ke kendaraan pribadinya.

Perlu diketahui, bahwa dugaan kasus korupsi dana hibah ini, telah menyeret beberapa oknum petinggi, dan sudah pula dilakukan penetapan tersangka dan resmi ditahan di sel tahanan Polda Sulut. Salah satunya Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara ( Sekprov) inisial SK serta beberapa oknum lainnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *