KOTAMOBAGU,SULUTPOST- Lagi-lagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pobundayan Kotamobagu membuat ulah atas keteledoran dan kelalaiannya dalam sistim pengawasan yang harusnya ini menjadi tugas penting untuk dilaksanakan.
Pasalnya, baru-baru ini muncul sebuah unggahan perayaan Ulang Tahun (Ultah) dari salah satu pasien yang berlangsung diruangan VVIP yang diduga kuat itu terjadi di Rumah Sakit (RS) Kotamobagu, yang kemudian viral di media sosial (Medsos).
Bahkan sebelumnya juga, RSUD Pobundayan Kotamobagu ini, sudah menjadi sorotan publik, setelah adanya kabar soal dugaan pelayanan kepada salah satu pasien BPJS yang dinilai tidsk maksimal, yang sempat pula menimbulkan beragam tanggapan miring.
Berunjung dari masalah-masalah itu, Mendapat tanggapan dari Ormas LAKI Indra Mamonto, menurutnya, rumah sakit yang tergolong menjadi rujukan ke 4 di Provinsi Sulawesi Utara ini, terkesan tidak menjadikan masalah sebelumnya sebagai perhatian dan pengalaman.
Malahan kata Indra, muncul lagi masalah baru dan telah viral soal perayaan Ultah salah satu pasien yang berlangsung di RS tersebut.
Hal ini tentunya tidak semestinya terjadi, apa lagi cukup jelas aturan yang berlaku di rumah sakit Kotamobagu, bahwa anak dibawah 13 tahun, sama sekali tidak diperbolehkan masuk di area rumah sakit dan itu tercantum dalam 16 point ketentuan aturan yang dipajang di depan pintu masuk RS Kotamobagu.
Indra berharap kiranya Wali Kota Kotamobagu bisa melakukan evaluasi kerja, termasuk kepada Direktur Rumah Sakit Kotamobagu patut bertanggungjawab atas setiap kelalaian anak buahnya yang terjadi disana.pintah pria yang dikenal vokal ini.
Terpisah, Humas RSUD Kotamobagu, Ibu Indrawati Desak, ketika dikonfirmasi atas adanya perayaan ulang tahun di rumah sakit yang dimaksud, iapun membenarkan hal tersebut. tapi menurutnya bahwa pihak keluarga yang merayakan ulang tahun itu telah membuat klarifikasi melalui media sosial.
Dikatakannya, bahwa perayaan ulang tahun di ruangan VVIP yang viral itu, tidak diketahui oleh managemen pihak rumah sakit, baik petugas keamanan ( Security ) maupun perawat jaga yang bertugas di ruangan VVIP tidak juga mengetahuinya.
“Memang seharusnya hal ini tidak terjadi, karena rumah sakit memiliki aturan ketat berdasarkan acuan yang turun dari Kementrian Kesehatan, bahwa anak dibawah 13 tahun dilarang masuk, dan aturan ini sudah kami sampaikan kepada pasien maupun keluarga serta masyarakat yang datang membesuk, sekaligus kami pajang di depan pintu masuk rumah sakit maupun kami sampaikan lewat media sosial,” akuhnya menjawab pertanyaan awak media, Rabu 23 April 2025.
Indrawati menyebutkan bahwa ada beberapa larangan yang sudah diterapkan dan harus dipatuhi, diantaranya, tidak diperkenankan merekam, memotret, atau mengambil gambar di ruangan perawatan, dan tidak diperbolehkan membawa anak di bawah 13 tahun ke rumah sakit, serta tidak diperbolehkan membagikan makanan kepada pasien tanpa se izin pihak rumah sakit, dikarenakan Pengambilan foto di lingkungan rumah sakit bukanlah sekadar aktivitas biasa, dibalik tindakan tersebut, terdapat potensi pelanggaran privasi serta risiko tersebarnya informasi sensitif pasien.
“Larangan pengambilan foto di RSUD Kotamobagu bukanlah bentuk pembatasan semata, melainkan wujud komitmen rumah sakit dalam menjaga privasi, kenyamanan, dan keamanan seluruh pasien serta tenaga medis. apa lagi, Di era digital saat ini, tanggung jawab terhadap informasi menjadi sangat penting, terutama di lingkungan yang menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa,”kata Indrawati Desak.
Tambahnya menjawab, soal masalah sedekah makanan kepada pasien, yang dilakukan oleh pihak keluarga yang merayakan pesta ulang tahun, harusnya jangan dilakukan secara sepihak.
“Kami tidak bisa melarang orang bersedekah, tapi harus lewat rumah sakit dulu agar diketahui, karena pasien memiliki diet tertentu yang dianjurkan dokter dan ahli gizi, dan tidak sembarangan menerima makanan yang bukan menjadi arahan atau petunjuk dokter”ucapnya
Seraya menyampaikan bahwa, kejadian ini menjadi perhatian serius dari pihak rumah sakit (RS) Pobundayan Kotamobagu, sehingga dikemudian hari hal semacam ini tidak lagi terjadi dan pengawasan akan kami perketat kembali.Tutup Humas RS Pobundayan Indrawati Desak.
Dibawah ini beberapa point aturan kerahasian pasien yang kemudian wajib dipatuhi. sebagai berikut;
1. Perlindungan Privasi Pasien;
Setiap pasien memiliki hak atas privasi, termasuk kerahasiaan identitas dan kondisi medisnya. Pengambilan foto tanpa izin dapat melanggar hak ini dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pasien maupun keluarga mereka. Dalam kondisi rawat inap atau perawatan darurat, pasien membutuhkan ketenangan, bukan sorotan kamera.
2. Menjaga Kerahasiaan Informasi Medis;
Informasi medis merupakan data yang sangat pribadi dan dilindungi oleh hukum. Rumah sakit memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kerahasiaan tersebut. Foto yang diambil di area rumah sakit berpotensi menampilkan dokumen, rekam medis, atau situasi medis yang seharusnya bersifat tertutup.
3. Mencegah Penyebaran Informasi Sensitif;
4. Foto yang diambil tanpa izin di rumah sakit bisa dengan mudah tersebar dan merugikan pihak-pihak tertentu, terutama pasien dan keluarga mereka. Kebocoran data melalui foto dapat memicu konflik, stigma, bahkan tuntutan hukum.
(Wartawan; Lucky Lasabuda)