TALAUD, SULUT POST – Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud amankan seorang pria bertopeng yang memasuki rumah warga dan lakukan penganiayaan di Desa Bowombaru, Talaud.
Pada hari Rabu, 6 April 2022, sekitar pukul 01.40 Wita bertempat di Kantor UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Desa Bowombaru Kecamatan Melonguane Timur yang dijadikan rumah tinggal sementara oleh Keluarga Tumimbang – Bawintil, terjadi peristiwa penganiayaan yang dialami oleh perempuan berinisial RB (35) berprofesi sebagai Guru beralamat di Desa Bowombaru Kecamatan Melonguane Timur yang dilakukan oleh seorang lelaki misterius yang saat itu tidak dikenali korban, karena mengenakan penutup wajah (topeng).
Adapun kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban, pada pukul 01.40 wita, saat itu korban bersama kedua anak korban, yakni Aurel Emanuela Tumimbang, perempuan, 10 tahun, siswa SD dan Almasih tumimbang, laki – laki, umur 5 tahun sedang tiduran dikasur sambil bermain handphone di dalam kamar, tiba-tiba muncul seorang lelaki mengenakan penutup wajah (topeng) langsung mencekik korban di bagian leher. Korban pun saat itu melakukan perlawanan dengan cara meremas alat kemaluan pelaku hingga pelaku melepaskan cekikan di leher lalu melarikan diri melalui jendela kaca yang dipecahkan.
Usai peristiwa tersebut, korban bersama dua anaknya meminta pertolongan ke tetangga sekitar. Korban mengalami luka memar di bagian leher sebelah kiri dan kanan, serta luka di bagian siku tangan sebelah kanan.
Adapun ciri – ciri pelaku seorang Laki – laki, memakai penutup wajah (topeng) berwarna hitam, kaos singlet warna putih, jins pendek (3/4) abu – abu, kurus, tinggi diperkirakan 163 cm, kulit sawo matang.
Menerima informasi tersebut, piket fungsi dan tim resmob Polres Kepl. Talaud langsung menuju TKP, selanjutnya meminta keterangan dari korban serta mendatangi TKP.
Pada saat di TKP, ditemukan sebuah sendal sebelah kanan berwarna merah bertuliskan “supreme”, selanjutnya dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan / informasi dari masyarakat bahwa diduga pemilik dari sandal tersebut adalah lelaki AA Alias Arvandi (22).
Usai menerima informasi tersebut, Tim Resmob Polres Kepl. Talaud menuju rumah dari lelaki AA Alias Arvandi (22). Selanjutnya personil mengkonfirmasi perihal kepemilikan sendal merah bertuliskan “supreme” tersebut kepadanya dan dirinya mengakui sebagai pemilik sendal tersebut.
Pada pukul 05.45 wita, AA dibawa ke Mapolres Kepl. Talaud untuk dimintai keterangan.
Adapun pengakuan awal dari Lelaki AA yang berprofesi sebagai nelayan, alamat Desa Bowombaru induk Kecamatan Melonguane Timur bahwa, menurut keterangan AA, Ia masuk ke rumah (TKP) melalui jendela samping rumah karena pintu rumah terkunci. Saat telah berada di dalam rumah dan hendak masuk ke dalam kamar, terkejut melihat korban dan langsung mencekik leher korban agar korban tidak berteriak. Usai mencekik korban, langsung melarikan diri melalui jendela.
“Saat ini pelaku telah berhasil diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre, S.Tr.K. (Jetmal Lambuaso)