Kepala desa Mata bulu Timur “Usir Oknum Wartawan Saat di Konfirmasi.

Bolmong Raya

Media Sulut Post,Boltim- Peran serta
Kinerja PERS/WARTAWAN adalah investigasi terkait Laporan sesuai dengan Sumber dari masyarakat, Sehingga masukan sumber laporan ini harus ditindak lanjuti melalui sistem investigasi langsung pada yang bersangkutan,agar data yang di dapat harus benar-benar Akurat dan Jelas ketika di Expos untuk berita.
Rabu 20 April tahun 2022.

“Oknum Wartawan media Totabuan Naton.com yakni, Saiful Boroma peliputan dikabupaten bolmong timur
kepada media Sulut.id bahwa, Saya kunjungi pada kepala desa Mata Bulu,
untuk di konfirmasi Terkait dengan “Bantuan Perahu Lampu, “Di duga kuat karena bantuan Perahu Lampu ini, sudah dijual kepada Sangadi Mata bulu timur oleh ketua kelompok serta beberapa Angota-anggota sebagai penerima Bantuan perahu lampu.

“Sementara konfirmasi belum selesai, kepala desa mata bulu timur marah dan langsung mengusir wartawan Saiful Boroma, dan memaki-maki, bahkan “Mirisnya kalau tidak cepat keluar  oknum wartawan media Totabuan Naton.com, ini bakal di pukul oleh kades mata bulu timur,”
Ucap Saiful Boroma.
Kejadian hari minggu pukul 21.22
17/04/2022.

“Atas kejadian ini, Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sesuai dengan peraturan PERS atas Undang-Undang ini bahwa, kepala desa mata bulu timur melanggar serta menghalang-halangi Tugas PERS/WARTAWAN.

“Sebaiknya kepala desa harus paham dan mengerti atas adanya kunjungan baik,PERS atau WARTAWAN Serta L.S.M yang datang mengkonfirmasi Atas bantuan-bantuan Dana dari Pemerintah baik Pusat, Provinsi serta Daerah demi untuk keterbukaan atas Publik,agar semua bisa tahu.

“Di mintakan serta desakan dari kami semua Media-media dan Wartawan baik Cetak dan Online kepada Pihak Kepolisian, Agar dapat Secepatnya menindaki serta Proses atas kejadian ini yang sudah melanggar atas aturan Undang-undang PERS yang ada, oleh karena kejadian ini kepala desa sudah menghalang-halangi atas Tugas Wartawan/Pers didesa mata bulu timur kecamatan Nuangan kabupaten Bolaang mongondow Timur.

Camat Nuangan ketika di mintai tanggapan, tentang sikap arogansi Sangadi Tersebut mengatakan bahwa, Sangat di sayangkan bisa ada kejadian seperti ini, dan saya turut perihatin.
“Dan dalam waktu dekat ini nanti, Saya akan membuat panggilan kepada pihak yang bersangkutan ( Sangadi Matabulu Timur).

Jurnalis itu bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Begitu juga perlu diketahui bersama bahwa, Kerja jurnalistik/Wartawan
“Mencari berita,mengelola, Serta menyampaikan informasi ke-publick, Sesuai dengan ketentuan Aturan
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sesuai dengan kinerja kami sebagai Waratawan, Untuk Memantau serta Mengoreksi, atas kinerja dari pihak Pemerintah,”Apa terlebih terkait atas keuangan Negara.
(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *