Media Sulut Post, Minut-Polisi minahasa Utara(Minut) telah menggagalkan atas penyelundupan enam(6)senjata api (Senpi) ilegal di Kabupaten Minahasa Utara (Minut)beserta di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Rencananya, senpi tersebut akan diselundupkan ke Manokwari, Papua Barat. Pada hari Selasa 17/05/2022. pada pukul 19:35 Wita.
Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Utara Iptu Mauel Joli Bansaga telah mengatakan, pengungkapan kasus berawal ketika polisi mengamankan pria berinsial O.M warga Desa Daghdo, Kepulauan Sangihe di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Minut, Minggu 15 Mei 2022.
“Dari tangan I.M diamankan barang bukti sepucuk senjata api otomatis merk UZI dan 15 butir amunisi,”Ucap kasat Res Narkoba.
Usai pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo memberi arahan untuk pengembangan kasus 6 Senpi. Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung berangkat dengan menggunakan kapal laut menuju ke Sangihe,untuk berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe, dan tim gabungan telah menangkap F.M yang berada di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Senin 16 Mei 2022,”Ujar kasat Res Narkoba.
Hasil penggeledahan di rumah F.M, ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 m.m, Kemudian tim kembali bergerak menuju kebun yang bernama Simbule Wil. Lokasi ini diduga menjadi tempat untuk penyimpanan senjata api ilegal. Setelah penggalian tanah timbunan, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senjata api jenis UZI.
“Senpi ini diduga berasal dari Filipina yang akan dikirimkan ke Manokwari, Papua Barat,”Terang kasat Narkoba.
“Kemudian tersangka di bawah dan di Amankan di Mapolres minahasa utara (Munut).
(Jhon A.Waluyan).