Sulut Postonline.id,Manado -Personel Ditreskrimsus Polda Sulut telah mengamankan seorang pria berinisial I.M alias Bemo, Atas pelaku ujaran kebencian melalui di media sosial (medsos). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Bahwa benar, I.M alias Bemo telah diamankan oleh anggota personel Ditreskrimsus Polda Sulut, pada hari Jumat (20/5/2022), sekitar pukul 16.00 WITA, Jumat malam.
“I.M Alias Bemo telah diamankan oleh Ditreskrimsus berdasarkan laporan yang diterima oleh Polda Sulut pada tanggal 9 Mei 2022.
“Yaitu tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan IM, yang mengunggah atau melakukan ujaran kebencian di media sosial,”Ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelumnya pada Jumat siang, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa I.M akan menyerahkan diri.
“Petugas mendatangi rumah I.M di wilayah Singkil Manado,lalu penyidik berkoordinasi dengan keluarga. Petugas lalu mengamankan I.M, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Kemudian I.M,”Diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah,”Jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Jhon A.Waluyan).