Media Sulut Post,Kotamobagu- Atas Kasus Dugaan Prncemaran Nama baik Orang, Maka oknum inisial PDP Alias Pamela Damayanti Akhirnya resmi ditetapkan Tersangka, Oleh Penyidik Polres Kotamobagu.
(Kamis 2 Juni 2022).
“Dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap orang lain, yang di unggah melalui media sosial ( Medsos).
Maka tersangka PDP Alias Pamella damayanti Panjaitan terinformasi, sudah beberapa kali di panggil untuk dimintai atas keterangan oleh pihak penyidik Polres Kotamobagu, Sampai saat ini tidak pernah hadir serta menghadap atas panggilan sesuai dengan Laporan atas pencemaran Nama baik di Polres kotamobagu.
“Sesuai atas dasar Surat Panggilan
atas kasus ini, berdasarkan laporan polisi salah satu oknum Wartawan di Media Online bernomor: LP/126.a/III/2021/SULUT/SPKT/RES-KTG. Tertanggal Senin 29 Maret 2021.
“Maka tersangka sampai saat ini tidak pernah menghadap di Mako
Polres kotamobagu.
“Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, kepada awak media Selasa 31 Mei 2022 Kemarin, membenarkan bahwa bersangkutan Inisial PDP alias Pamella Damayanti Panjaitan, sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Orang,”Ucap Kapolres.
“Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya SIK, kepada awak media bahwa, Atas ketidak hadiran oleh bersangkutan tersangka PDP alias Pamella dalam panggilan Polisi, Maka pihak Polres kotamobagu akan melakukan upaya paksa untuk menjemput dimana bersangkutan tinggal,”Ujar Kasat Reskrim Polres kotamobagu.
”kemudian dari pada itu, Tersangka Juga sudah pernah di laporkan oleh Delly Mamonto bersama-sama dengan Vetty Mamonto terkait atas Pencemaran Nama baik juga.
Maka dari beberapa Pelapor meminta kepada pihak Polres Kotamobagu untuk dapat menindaklanjuti atas Laporan Serupa, Atas Pencemaran Nama Baik Orang yang di lakukan oleh PDP Alias Pamela Damayanti Panjaitan.
(Jhon A.Waluyan).