SULUT POST, BOLAANG MONGONDOW – Seorang Oknum Kepala Dinas Sosial(Kadinsos) Bolmong inisial AHB Alias Abdul, bersama dengan kepala bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bolmong inisial S.H ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) oleh Kejari Kota Kotamobagu.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri kota Kotamobagu.
Selain kedua pejabat Dinsos tersebut, ada pula Oknum kontraktor selaku pelaksana dalam pembangunan proyek Rumah Tidak Layak Huni ( RUTILAHU), inisial J.S alias Jim yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Penetapan tersangka kepada kedua oknum ASN Bolmong tersebut, berdasarkan, surat Nomor: 407 /P.1.12/Fd.2/07/2022 dan Nomor: 403 /P.1.12/Fd.2/07/2022.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Alwin Agustian Khahar, SH, MH, pada awak media mengatakan penetapan tersangka dan serta penahanan dua
tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keduanya dijerat dengan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Kajari, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait penyidikan atas dugaan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan dari pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RUTILAHU) tersebut.
“Maka untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan kedua tersangka, kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” Ujar Kajari.
Berdasarkan informasi yang disampatkan Kajari kepada SULUT POST penyelidikan dan penyidikan dugaan Korupsi anggaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RUTILAHU) Bolmong ini, telah berjalan sejak tahun 2020 lalu, yaitu masih di saat kepemimpinan Kajari sebelumnya.
Baru, di masa Kajari yang baru saat ini, kasus dugaan korupsi ini dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka kepada oknum-oknum yang diduga kuat terlibat pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
Keterangan lanjut Kajari, Anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Khusus di daerah bolmong ini diperuntukan untuk pembangunan rumah warga miskin yang terdata berdasarkan usulan yang ada yakni, di dua (2) Kecamatan di Bolaang Mongondow. Diantaranya, Kecamatan Lolak dan Kecamatan Bolaang.
Kata Kajari, untuk kecamatan Lolak meliputi, Desa Lolak, Desa Mongkoinit, Desa Motabang, dan untuk kecamatan Bolaang meliputi, Desa Lolan, Desa Tadoy, dan Desa Bolaang. Total pagu bantuan Anggaran yang digelontorkan oleh Kemensos RI tersebut berbandrol Rp.750.000.000 (Tuju Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan sudah dicairkan 100 persen pada saat itu melalui rekening pada masing-masing kelompok yang terdaftar atas Program RTLH.
Menariknya lanjut Kajari, pada saat anggaran Rutilahu tersebut dicairkan, kuat dugaan langsung ditarik dan dikelolah oleh Dinsos Bolmong, dan dikerjakan hanya melalui penunjukan langsung secara lisan kepada pihak ketiga oleh Kepala Dinas Sosial Bolmong inisial AHB alias Abdul.
Parahnya lagi, dari total 50 Unit Rumah Tidak Layak Huni ( Rutilahu) yang harusnya dibangun, tapi nyatanya yang dikerjakan hanya 10 unit rumah saja.
Selain itu kuat dugaan ada perjanjian yang dibuat oleh AHB bersama pihak ketiga berkaitan fee sebesar 10 % dari total pagu anggaran yang ada.
Atas indikasi keterlibatan korupsi tersebut, akhirnya pihak Kejaksaan Kotamobagu resmi menetapkan tiga oknum itu sebagai tersangka, diantaranya pihak ketiga yakni, Kontraktor/Pelaksana berinisial J.S.
(Jhon Waluyan)