BOLMONG, SULUT POST – Pengelolaan Dana Desa (DD) membutuhkan pengawasan dari semua unsur, baik dari LSM, wartawan serta masyarakat umum lainnya, agar penggunaan DD menjadi tepat sasaran serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam perannya, Divisi Intelijen dan Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Bolaang Mongondow (Bolmong) Rahmat Mokoginta kepada media mengimbau agar semua elemen masyarakat untuk terus memantau penggunaan dana desa di desanya masing-masing.
Menurut LP2KP, dalam hal pengelolaan dana desa harus ada pengawasan yang serius untuk memastikan pertanggungjawaban dana desa berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana desa.
” LP2KP imbau agar warga masyarakat terus memantau realisasi dana desa di desanya masing-masing,” tegas Rahmat.
Pengawasan harus terus dilakukan, ujarnya, untuk meminimalisir penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum yang nakal.
Sekilas Tentang Dana Desa
Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
7. Meningkatakan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui BUM Desa.
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUM Desa, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan dari masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa tersebut dipergunakan secara terarah, dan ekonomis, efesien, efektif, serta berkeadilan, dan terkendali.
(Jhon Waluyan)