SULUT POST, Bolmong- Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polres Bolaang mongondow, Sabtu (6/8/2022).
Keberhasilan tersebut tak lepas dari upaya preemtif, preventif dan represif yang terus digalakkan oleh Pihak Polres Bolmong melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Alhasil, pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 wita pada saat dilakukan razia peredaran minuman keras (miras) di jln AKD desa Pusian Kecamatan Dumoga tepatnya di depan Markas Polres Bolmong petugas KRYD dipimpin AKP Nico Tulandi berhasil menjaring 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza velos warna putih DB 1469 FH yang dikemudikan oleh lelaki EW (22) warga desa Lobu Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Kendaraan tersebut didapati mengangkut minuman keras jenis cap tikus sebanyak 700 liter yang dikemas dalam 35 kantong plastik.
Menurut Kapolres Bolmong melalui Kasat Narkoba Iptu Deky Rudy Kilanta pada saat diinterogasi pemilik barang tidak berijin tersebut yakni, perempuan RA (56) warga desa Lobu kecamatan Touluaan kabupaten Minahasa Tenggara mengaku, telah membeli minuman keras tersebut dari petani cap tikus di desanya dan selanjutnya akan dipasarkan didaerah Gorontalo.
“Pelaku juga membenarkan tidak memiliki izin dokumen peredaran Minuman keras sehingga barang
bukti tersebut disita dan diamankan di Mapolres Bolmong. Sedangkan pelakunya dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,”kata IPTU Deky Rudy kilanta.
Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK. SH. MH kepada media membenarkan tertangkapnya 1 (satu) unit mobil Avanza yang mengangkut 700 liter minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut.
” Ya benar, tadi malam pada saat dilakukan razia kami berhasil menangkap sebuah mobil yang mengangkut 700 liter minuman keras jenis cap tikus tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Barang buktinya sudah disita sedangkan pelakunya diperiksa untuk diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal 32 (1) Jo pasal 1 (1) dan (4) Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Propinsi Sulawesi Utara (Sulut),”Tutup Kapolres Bolmong.
(Jhon A.Waluyan )