MANADO, Lantaran menganiaya pacarnya, seorang pemuda berinisial AT (20), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon pada Kamis (11/8/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku menganiaya pacarnya seorang perempuan berinisial GR (19), warga Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa. Penganiayaan terjadi pada Sabtu (6/8) malam, di kost korban yang berada di wilayah Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon,” ujarnya, Sabtu (13/8) pagi.
Awalnya, pelaku menawarkan korban untuk jasa prostitusi melalui sebuah aplikasi online. Setelah korban mendapatkan seorang konsumen pria ‘hidung belang’, pelaku sempat melarang korban melayani pria yang sudah minum miras. Namun korban tidak menghiraukan larangan tersebut hingga membuat pelaku marah.
“Beberapa saat usai melayani pria tersebut, korban pun didatangi oleh pelaku di kamar kostnya dan terjadi adu mulut. Pelaku lalu memukul kepala bagian belakang dengan tangan kosong, kemudian mencekik leher, dan membenturkan kepala korban ke lantai,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah itu pelaku juga sempat mengancam akan menggunting rambut pacarnya tersebut. Korban lalu berteriak minta tolong hingga membuat teman-teman kostnya berdatangan ke kamarnya.
“Pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka memar dan bengkak, melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim Anti Bandit Polres Tomohon merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya saat bersembunyi di salah satu tempat kost di wilayah Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (***)