Tim OPSNAL SAT NARKOBA Polres Bolmong Sita 750 Liter Cap Tikus

Bolmong Raya

SULUT POST,BOLMONG- Polres Bolaang mongondow (Bolmong) kembali berhasil menyita minuman beralkohol jenis Captikus sebanyak 750 Liter, yang ditangkap oleh Tim Satuan Operasi Polres Bolmong.
(Senin 15/08/2022).

Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan S.ik SH,MH kepada kasat Narkoba Iptu Deky Rudy Kilanta bahwa,dalam proses pengungkapan peredaran barang haram tersebut berawal dari informasi pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 wita tentang, adanya peredaran minuman yang beralkohol Jenis Cap Tikus di wilayah Dumoga Barat Kabupaten Bolmong,” Ucap kasat Narkoba.

“Ketika Mendapat informasi tersebut tim Opsnal langsung bergerak dan menuju sasaran untuk mengadakan pengintaian, Alhasil pada sekitar pukul 02.30 wita di jalan AKD desa Uuwan kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolmong, Tim Opsnal berhasil menangkap sebuah mobil Toyota Avanza warna Silver DB 1804 PB yang dikemudikan oleh lelaki J.S (38) warga desa Pinaling kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan bersama lelaki M.W (32) warga desa Pontak kecamatan Ranoyapo kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) dimana saat Razia, pemeriksaan ditemukan Tim Opsnal
minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) liter yang dikemas di dalam 30 bantal kantong plastik,”Ujar kasat Narkoba.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bolmong untuk diproses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik lelaki M.W selaku pemilik minuman beralkohol jenis Cap tikus mengaku, bahwa tidak mengantongi ijin, untuk mengedarkan minuman beralkohol.

Menurutnya ia mendapatkan minol tersebut dengan cara membeli dari petani cap tikus di desanya dan rencananya akan dipasarkan di daerah Gorontalo,”Terangnya.

Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK. SH,MH sangat mengapresiasi kinerja anggotanya. Menurut Kapolres operasi atau razia minuman keras di wilayahnya akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Dari hasil evaluasi, minuman keras ini adalah salah satu pemicu atau penyebab yang paling dominan untuk timbulnya gangguan Kamtibmas. Untuk itu kami pihak Polres Bolmong tidak akan memberikan ruang bagi pengedar baik penjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bolmong,”Tandas kasat Narkoba Iptu Deky Rudy Kilanta.

Begitu juga bagi yang tertangkap kami langsung proses ke Pengadilan untuk disidangkan,”Tegas Kapolres.

(Jhon A. Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *