Kapolres Tommy Souissa Tandatangani MoU Aplikasi Elektronik e-Berpadu

Headline Minahasa Terkini Terpopuler

MINAHASA, SULUTPOSTONLINE.ID – Aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu)merupakan aplikasi berbasis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi.

Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Tondano Nova Loura Sasube, SH.,MH., yang dalam sambutannya memperkenalkan aplikasi ini.

“Aplikasi ini  dibuat dengan tujuan untuk kerjasama lintas sektoral. Dengan harapan dapat mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi,” jelas Nova.

Lebih lanjut Nova membeberkan, bahwa aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi dalam pemberian layanan publik dan mendorong efisiensi lembaga penegak hukum, membuka akses terhadap keadilan, menjadikan lembaga penegak hukum untuk menyediakan layanan yang prima kepada para penerima layanan (Justitiabelen).

“Aplikasi e-Berpadu (ElektronikBerkas Pidana Terpadu) dilakukan untuk mendukung percepatan Sistem PeradilanPidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI ) dan juga untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta mewujudkan Badan peradilan yang agung dan modern,” tambahnya.

Sementara, Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K., ikut menghadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) diberlakukannya aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu), Rabu (9/11/2022) di Tondano.

“Ini merupakan kerjasama lintas sectoral, dan akan menjadi langkah terbaik dalam mendukung percepatan Sistem PeradilanPidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI),” ucap Tommy.

Kegiatan Sosialisasi itu diikuti seluruh aparatur penegak hukum terkait yang ada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tondano. (**/Wily)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *