MINAHASA, SULUT POST – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Utara (Sulut) 1 Manado melaksanakan pertemuan bersama dengan pemangku kepentingan di wilayah seputaran Danau Tondano, dan ini adalah merupakan pertemuan Forum Discussion (FGD) yang ketiga kalunya terkait penetapan sepadan danau.
FGD penetapan sepadan danau ini menghadirkan Direktorat Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Adi Rusman, bersama Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa Ir Wenny Talumewo, MSi. Juga diikuti oleh para Camat dan Kumtua yang berada di seputaran Danau, yang berlangsung di Hotel Yama Resort, Jumat (2/12/2022).
Dikatakan Direktur Adi Rusman, FGD ketiga kali ini adalah memfinalisasi batas sepadan Danau. Sebab, badan Danau nantinya menjadi titik sama dengan sepadan danau karena telah ditetapkannya sepanjang 50 Meter jarak sepadan Danau itu.
“Kenapa perlunya garis sepadan danau, karena pelestarian salah satu aset orang Minahasa ini, sangat berpengaruh pada sepadan yang bakal dikendalikan itu. Dan nantinya ada Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengendalian dan pemanfaatan tata ruang, tentu akan diatur dengan sendirinya berkat kolaborasi antar Pemerintah pusat maupun daerah dan antar Kementerian,” kata dia.
Mengenai garis sepadan danau ini, harus ditangani oleh beberapa instansi. Bukan hanya satu instansi saja.
“Jadi, Adi menjelaskan seyogyanya harus ada sinkronisasi dan harmonisasi terkait program sepadan tersebut. Namun, titik masuknya itu ada di sepadan danau yang akan ditetapkan. Didalamnya ada Perda pemanfaatan tata ruang, dan nantinya ada badan pengelola supaya kegiatan-kegiatan seperti ini dapat dikendalikan dan efeknya besar,” ungkapnya.
“Nanti ketika ada Perda yang mengatur garis sepadan, barulah kelihatan kegiatan yang dilakukan pemerintah akan bermanfaat bagi danau, seperti reboisasi, membangun tanggul dan pengangkatan eceng gondok,” tambahnya.
Dsinggung terkait nasib para warga diseputar Danau ketika ada garis sepadan. Menurut Adi, mereka yang tinggal dipinggir danau tidak ada pengaruh sama sekali dan tak bakal di gusur.
“Bila warga yang rumahnya berada di seputaran danau, tidak serta merta pemerintah akan menggusur, tapi hanya pengendalian saja atau pemanfaatan tata ruang. Sebab, perlu ada titik pengendalian sepadan supaya bisa dikendalikan,”jelasnya.
Namun, jika pemerintah melakukan pelestarian danau. Tentu ada aturan undang-undangnya disitu, dan ada yang namanya insentif atau biaya ganti rugi.
“Semua yang dilakukan ini, untuk pemanfaatan danau yang jadi aset Pemerintah Kabupaten Minahasa maupun Sulut, karena lewat danau bisa menghasilkan pembangkit listrik yang digunakan warga Sulawesi Utara. Untuk itu, danau ini harus dilestarikan,” tutup Adi.
Sementara, Asisten II Minahasa Ir Wenny Talumewo MSi, mengatas namakan Pemkab Minahasa memberikan apresiasi kepada Kementerian PUPR, karena Danau Tondano menjadi kawasan strategi Nasional. Sebab, salah satu aset kita ini masuk prioritas 15 danau di Indonesia.
“Untuk itu, Pemkab Minahasa dibawah kepemimpinan Dr. Ir Royke Octavian Roring, MSi dan Wakil Bupati DR Robby Dondokambey, SSi, MM sangat berterima kasih kepada PUPR karena sudah banyak program yang mereka berikan terhadap danau Tondano, salah satunya sepadan ini,” bebernya.
Lanjut menurut Talumewo, untuk keuntungan dalam aspek pemanfaat dan pelestarian jika sudah dikeluarkan Perda, tentu sangat berpengaruh terhadap danau. Sebab, ada yang mengatur dan pengendalian tata ruang, karena sudah dapat dikendalikan karena tujuannya agar danau kita ini tidak mengalami kerusakan.
“Intinya, pemerintah akan membuat yang terbaik bagi sumber daya alam danau ini. Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat mari kita bersama-sama melestarikan Danau Tondano dengan pola-pola yang sudah, sementara dan direncanakan oleh pemerintah,” tutupnya. (*/Wily Wongkar)