Brasil, Seorang imam di Brasil dicopot sebagai imam di parokinya oleh kesukupan setempat setelah merayakan ekaristi dengan seorang pendeta Protestan.
Nama pastor tersebut adalah Jose Carlos Pedrini seorang anggota Misionaris St. Charles Borromeo yang sebelumnya menjadi pastor paroki di Hati Kudus Yesus di Jundiai.
“Kami dengan tulus menyesali peristiwa yang dengan tepat menciptakan kebingungan dan perpecahan besar di antara umat beriman,” tulis Uskup Vicente Costa dari Jundiaí beberapa waktu lalu.
Uskup menambahkan bahwa partisipasi aktif seperti itu dalam Misa oleh seorang pendeta non-Katolik tidak diizinkan oleh norma Gereja Katolik.
Merupakan suatu kebenaran wahyu bahwa kuasa konsekrasi Ekaristi hanya berada pada imam yang ditahbiskan secara sah.
Untuk diketahui Pastor Pedrini merayakan Ekaristi bersama dengan Francisco Leite, seorang pendeta dari United Presbyterian Church of Brazil dalam perayaan Rabu Abu lalu.
Sebuah video Misa menunjukkan Leite sedang membaca bagian dari Doa Syukur Agung dan menerima Komuni.
Uskup Costa mengatakan penyebaran luas video tersebut di media sosial telah menyebabkan reaksi yang beragam dan sangat berlawanan.
“Ini semakin menekankan luka yang ditimbulkan pada persatuan gerejawi yang ditemukan persis dalam Ekaristi Kudus, sumbernya dan landasan pamungkasnya. kesatuan dalam iman, harapan, dan kasih yang sama” ujarnya.
“Kami yakin (Romo Pedrini) yang dikenal karena dedikasinya dan kemurahan hatinya, terutama kepada orang miskin dan pendatang, tidak beritikad buruk,” tambahnya.
Uskup Costa menekankan bahwa pemahaman yang tidak memadai tentang prakarsa yang terkait dengan dialog ekumenis yang selalu terpuji mungkin bisa menjadi dasar dari tindakannya.
“Karena itu, penting untuk ditekankan bahwa tindakannya tampaknya tidak berasal dari kesadaran yang diungkapkan untuk tidak mematuhi norma-norma Gereja Katolik atau menyinggung kesucian Ekaristi Kudus,” katanya.
Uskup Costa mengatakan bahwa keuskupan akan terus percaya teguh pada dialog ekumenis yang sehat dan otentik dengan komunitas Kristen lainnya, yang dengan demikian didukung oleh Konsili Vatikan Kedua dan dengan pernyataan para paus baru-baru ini.
Uskup mengatakan bahwa kasus tersebut telah dikirim ke Kongregasi Ajaran Iman, sehingga mereka dapat memberi tahu kami bagaimana melanjutkannya.
Kitab Hukum Kanonik menyatakan bahwa Pendeta yang dapat menganugerahkan Sakramen Ekaristi dalam pribadi Kristus adalah seorang imam yang ditahbiskan secara sah saja, dan bahwa para imam dilarang untuk merayakan Ekaristi dengan para imam atau pelayan Gereja atau komunitas gerejawi yang tidak memiliki persekutuan penuh dengan Gereja Katolik.
sumber: ikatolik.net
#sulutpostonline.id