MINAHASA, SULUT POST – 76 Pejabat Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa, menerima Surat Keputusan (SK) dari bupati.
SK diserahkan langsung oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE. Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, Wakil Bupati Dr (Hc) Robby Dondokambey SSi (ROR-RD). Kegiatan dilaksanakan di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Rabu (8/2/23).
Gubernur Olly dalam sambutannya menyampaikan bahwa pejabat kumtua yang sudah menerima SK harus menjalankan amanat UU nomor 6 tahun 2014.
“Selamat melanjutkan pemerintahan di desa sebagaimana mestinya,” kata Gubernur OD.
Ia mengharapkan, para Pejabat Kumtua yang sudah menerima SK, kiranya mampu berinovasi, sembari melanjutkan program kerja sementara berjalan dan yang sudah dilaksanakan.
“Saat ini, para kumtua menjadi ujung tombak dalam menjalankan visi dan misi pemerintah Provinsi Sulut dan Kabupaten Minahasa,” ujar OD.
Ia juga mengatakan, dalam melaksanakan pemerintahan, Plt dengan Kumtua terpilih sama dan tidak ada perbedaan.
“Artinya tidak ada hambatan dalam rangka pengelolaan dana desa. Jadi, programkanlah dana desa ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pesan OD.
“Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat percaya. Dan layani masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” sambung OD berpesan.
Tampak hadir, Asisten l Pemprov Sulut, Dr Denny Mangala MSi, Sekda Frits Muntu Ssos, pejabat dan jajaran Pemkab Minahasa, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.(Wil Wongkar)