JAKARTA, SULUT POST – Sebanyak sepuluh kegiatan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan tahun 2012, 2013 dan 2020 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), diserahkan melalui Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah atas Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) oleh Dirjen Perumahan.
Penandatangan BAST dan naskah hibah atas BMN ini dilaksanakan di Borobudur hotel Jakarta Kamis (09/03/2023) oleh Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto, S.T., M.T. dan Bupati Minut Joune J.E. Ganda, S.E., MAP.,M.M.,M.Si (JG).
“BMN yang diserahkan adalah berupa 10 kegiatan pembangunan Prasarana Utilitas Umum (PSU) perumahan yang dikerjakan dengan dana bantuan PSU tahun 2012, 2013, dan 2020, sejumlah Rp. 4.153.939.064 terletak pada sembilan komplek perumahan yg ada di Kabupaten Minut,” jelas Bupati JG.
Lanjut Bupati didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Minut Donald Tintingon, sesudah serah terima/hibah ini maka pengelolaan PSU tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Minut.
“Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku dinas teknis yang menangani PSU perumahan dapat mengusulkan penganggaran untuk pemeliharaan PSU dimaksud,” kata Bupati.(Afen)