BOLTIM, SULUTPOST – Koordinator Wilayah Bolaang Mongondow Raya ( Korwil BMR ) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ( GMPK ), Robby Manery, Angkat bicara soal pertambangan yang ada di beberapa titik di BMR.
Dikatakan Robby, bahwa dirinya sudah melakukan monitoring dan telah mengantongi data terkait kegiatan Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) yang tersebar di seluruh wilayah BMR, Lebih khusus di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ( Boltim).
“Berdasarkan data yang kami kantongi, memang Betul bahwa pertambangan adalah sumber kuat dalam membantu kehidupan ekonomi masyarakat, Tetapi kata Robby Manery, harus juga di memperhatikan menyangkut dampak lingkungan dan sosial yang bisa terjadi di kemudian hari akibat pertambangan emas ilegal.
Ditegaskannya, daerah memang perlu pendapatan, tapi kalau harus didapatkan dari hasil merusak lingkungan dan mengorbankan kepentingan serta kehidupan masyarakat lainnya, maka selayaknya kegiatan pertambangan emas di Lokasi 16 Hektar Desa Lanut itu ditutup.
” Apapun alasannya, baik itu hasilnya Signifikan maupun tidak signifikan, namanya tambang ilegal harus dihentikan dan ditutup,”pungkasnya.
Lebih lanjut ucap Robby Manery, Harus bedakan tambang rakyat itu yang bagaimana? Apa lagi ada pertambangan emas di sekitar pemukiman warga yang hingga kini terus beraktivitas. Maka Jangan menunggu terjadi masalah, baru kemudian ribut mencari siapa yang harus bertanggungjawab,” ujarnya.
Robby juga mengingatkan, kepada Oknum Wartawan dan LSM harus mampu berdiri pada kebenaran yang sesungguhnya. Sehingga tupoksi kontrol maupun pengawasan yang melekat pada diri masing-masing, masih bisa di percayai oleh masyarakat.
“Jangan karena mendapatkan faedah alias kecipratan kontribusi mingguan dan bulanan dari oknum pelaku tambang ilegal disana, lantas lupa dengan fungsi tugas sebenarnya, bahwa kita semua memiliki tanggungjawab Untuk menjaga daerah ini dari ulah nakal para cukong pelaku tambang emas ilegal”tutur Robby.
Dirinya menyinggung perbedaan antara penambang tradisional dan penambang yang di kelolah oleh cukong tersebut sungguh jauh berbeda.
“Harus bisa pisahkan mana tambang rakyat dan mana tambang para cukong-cukong perusak lingkungan, hasil mereka rampok, sisi lain bencana mereka tinggalkan untuk masyarakat,” ungkapnya.
Seraya menambahkan, Kalau pemerintah atau aparat yang berwenang di daerah tersebut tidak mengambil langkah terukur, maka Kami GMPK akan melayangkan surat terbuka kepada Bapak Kapolri RI untuk dapat melakukan tindakan tegas. Sekaligus meminta Bapak Kapolri RI dan Para Menteri yang berwenang untuk turun langsung di daerah pertambangan yang ada di BMR, Lebih khusus di kabupaten Bolaang Mongondow Timur ( Boltim ).
“Jangan berfikir dan bersenang sekarang ini. Tetapi, kita harus berfikir dampak sosial terhadap kehidupan masyarakat dan anak cucuk kita dikemudian hari.” Tandas Korwil GMPK BMR Robby Manery. (Lucky)