Hilangnya 5 SHM, Ahli Waris Laporkan PT Bank SulutGo ke OJK

Bolmong Raya Headline Terkini Terpopuler

KOTAMOBAGU,SULUTPOST. Hilangnya 5 surat berharga, berupa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh salah satu Nasabah an: Olil Paramata di Bank SulutGo Kotamobagu, membuat pihak ahli waris geram dan menyiapkan laporan pengaduan atas masalah tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Pusat dan Provinsi Sulawesi Utara.

Demikian hal ini dikatakan oleh Ahli Waris Poppy Paramata pada awak media Sabtu 1 April 2023.

“Laporan pengaduan sudah kami buat, insya ALLAH jika tidak ada halangan, Senin 3 April 2023 ini, akan kami kirim ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Pusat,” beber Ahli Waris.

Bahkan, kata ahli waris, beberapa dokumen surat penting kami lampirkan untuk dijadikan dasar acuan oleh OJK pusat maupun OJK Provisi ketika surat laporan pengaduan kami ini sudah terkirim dan diterima nantinya oleh OJK.

“Dokumen yang dilampirkan, berupa Bukti surat tanda pelunasan kredit, bukti laporan tanda kehilangan yang dibuat oleh Manager PT Bank SulutGo, dan beberapa surat penting lainnya,” terang Poppy Paramata dihadapan awak Media Online SULUTPOST.

Poppy menambahkan, lepas dari laporan pengaduan yang kami ahli waris sudah siapkan untuk di kirim langsung ke OJK Pusat dan Provinsi. Kami juga sudah melaporkan masalah hilangnya 5 jaminan surat berharga milik dari orang tua kami tersebut di Polda Sulawesi Utara ( Polda Sulut ).

“Masalah ini sudah saya laporkan di Polda Sulut, terhitung sejak Rabu 23 November 2022 lalu, Namun untuk menyempurnakannya, dibuat lagi laporan pengaduan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Pusat,” jelasnya.

Dirinya berharap, laporan yang sudah ditangani oleh penyidik Polda Sulut tersebut, agar bisa diseriusi, apa lagi sudah memasuki 5 bulan laporan itu belum jelas sejauh mana perkembangannya?

“Pak Kapolda yang terhormat, tolong laporan yang kami layangkan di Polda Sulut dapat diseriusi, sehingga kami yang hidup sendiri sebagai anak yatim piatu ini bisa mendapatkan kepastian hukum, serta hak-hak milik dari orang tua kami nasbah An: Olil Paramata ( Almarhum ) bisa kembali,” harap ahli waris Poppy Paramata di dampingi adik kandungnya Vera Paramata.

Ke dua bersaudara ini meyakini, Aparat Penegak Hukum ( APH ) mampu mengungkap dugaan kasus yang dilaporkan tersebur terang menerang. harapnya.

Perlu diketahui Ahli Waris Poppy Paramata telah melaporkan dugaan kasus hilangnya 5 jaminan SHM ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara ( Polda Sulut ) dengan Nomor: STTLP/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT atas dugaan tindak pidana perbankan.

Bahkan, ahli waris juga sudah menyiapkan laporan pengaduan terkait masalah ini ke pihak OJK, diencanakan Senin 3 April 2023 ini, laporan pengaduan itu dilayangkan, dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki.

Sebelumnya juga, Manager PT Bank  SulutGo Kotamobagu, pada awak media mengakui hilangnya beberapa surat berharga berupa jaminan sertifikat yang diagunkan oleh nasabah an: Olil Paramata (Almarhum) di Bank SulutGo, yang dahulu dikenal Bank Sulut..

Manager Bank SulutGo Kotamobagu,  menegaskan akan bertanggungjawab atas hilangnya jaminan sertifikat itu, dengan mengusulkan pembuatan sertifikat baru.

Namun kata Junikesumawati Paputungan, saat ini pihak PT Bank SulutGo Kotamobagu, masih melakukan penelusuran atas aset-aset yang tercantum dalam jaminan sertifikat Hak Milik ( SHM ) itu.

“Kami pastikan dulu semua titik lokasi lahan (Aset)  milik dari nasabah an: Olil Paramata ( Almarhum ). Ddan saat ini Bank SulutGo Kotamobagu sudah berkoordinasi dengan BPN Daerah maupun Kakanwil BPN Provinsi Sulut terkait pengurusan Sertifikat SHM yang hilang,” ungkapnya.

Terpisah Ditrreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Stefanus M Tamuntuan,  ketika di konfirmasi Wartawan SULUTPOST, Sabtu 1 April 2023 menyampaikan saat ini penyidik Polda Sulut Masih melakukan periksa pegawai BSG Kotamobagu.

“Masih pemeriksaan pegawai BSG Kotamobagu.” Jawabnya singkat menanggapi pertanyaan awak media.” (Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *