KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Penyidik Kepolisian Polda Sulawesi Utara ( Polda Sulut ) terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti serta keterangan saksi, terkait hilangnya Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan oleh ahli waris dari salah satu Debitur (Nasabah) Bank SulutGo Kotamobagu an:Olil Paramata (Alm).
Demikian hal tersebut dikatakan oleh Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Stefanus M Tamuntuan, pada Wartawan Media Online SULUT POST, Senin 10 April 2023.
“Semua dalam proses, penyidik sedang kumpulkan bukti dan proses pemeriksaan saksi secara bertahap,”tegas Ditreskrimsus Polda Sulut.
Disinggung apakah indikasi ‘penggelapan’ sudah ditemukan di dalam proses penyelidikan hilangnya 5 SHM Nasabah. Sayangnya belum ditanggapi lebih jauh oleh Ditreskrimsus menyangkut pertanyaan awak media tersebut.
Terpisah Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, menyampaikan, dirinya meyakini bahwa hilangnya surat berharga berupa jaminan sertifikat yang diagunkan oleh debitur (nasabah) Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo Kotamobagu tersebut, pasti mampu diungkap oleh Polda Sulut.
“Kami percaya kasus ini pasti tuntas, dan kami meyakini bahwa SHM tersebut tidak serta merta tercecer dan hilang begitu saja di bank, melainkan ada dugaan kuat surat berharga tersebut ‘Digelapkan’,” duga Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Lanjutnya, Dugaan ini cukup beralasan. sebab, jika ditarik dari keterangan yang disampaikan oleh Branch Manager Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, Ibu Junikesumawati Paputungan, dimana sebagian aset tanah yang tercantum dalam SHM yang hilang an: Olil Paramata, sudah dikuasai oleh orang lain. Maka bagi saya ini sangat menarik di telusuri, apa lagi SHM itu ketika sudah dilunasi, belum perna diserahkan pihak Bank SulutGo kepada Nasabah maupun ahli waris sampai saat ini.
“Ketika SHM tersebut belum diserahkan kepada nasabah maupun ahli waris pada saat dilunasi, kok bisa aset tanah yang tercantum dalam jaminan SHM yang diagunkan oleh nasabah itu, dikuasai oleh pihak lain? Lantas siapa yang menjualnya?”tanya Indra Mamonto.
Dirinya berharap penyidik Polda Sulut dapat menjadikan keterangan Branch Manager tersebut sebagai pintu masuk, agar bisa dipastikan apakah SHM itu benar-benar tercecer alias hilang, atau seperti yang kami duga jangan-jangan ada oknum yang menggelapkannya?
“Saran kami, penyidik juga perlu memanggil siapa saja yang telah menguasai aset tanah yang tercantum dalam jaminan SHM itu, seperti keterangan yang disampaikan oleh Branch Manager PT Bank SulutGo Kotamobagu bahwa sebagian aset telah dikuasai orang lain,” pintahnya.
Senada juga dikatakan oleh Ahli Waris (Pelapor) Poppy Paramata, Ia berharap laporan atas hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari orang tuanya bisa berproses sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Kami ini anak yatim piatu, yang menanggung susah selama ini, akibat peninggalan orang tua kami itu, tidak perna diserahkan dan di kembalikan oleh pihak bank SulutGo hingga saat ini. Alasan Bank SulutGo bahwa masih akan dicari, dan akhirnya mereka (Bank) katakan bahwa SHM yang dijadikan jaminan itu telah hilang,” ucap Ahli Waris Poppy Paramata.(Lucky Lasabuda)