BOLMONG,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Cabang Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), dapat mengungkap dan mengusut dugaan ketidak beresan terkait fasilitas kredit dan hilangnya 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari debitur an: Olil Paramata (Alm).
“Penyidik harus mampu mengungkap kejanggalan dan dugaan ‘kongkalingkong’, yang terindikasi kuat terjadi, hingga menyebabkan 5 Sertifikat nasabah raib tampa alasan yang jelas,”pintahnya.
Disebutkan Indra, Kejanggalan pertama menyangkut dua bukti pelunasan fasilitas kredit yang dikeluarkan oleh Bank SulutGo Kotamobagu, dengan masing-masing surat tertanggal 2 November 2022 dan 14 November 2022, yang menyebutkan bahwa telah dinyatakan LUNAS atas fasilitas kredit pada PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu tanggal 30 April 2014 sesuai perjanjian kredit Nomor: 140.03.0003, tanggal 23 Oktober 1989 dengan plafon kredit sebesar Rp 24.000.000,- (Dua Pulu Empat Juta Rupiah).
“Nasabah Olil Paramata (Alm) meninggal dunia tahun 2010, sementara Bank SulutGo keluarkan bukti keterangan lunas 2014. Lantas siapa yang melakukan pelunasan itu? maupun siapa yang melakukan kontrak fasilitas kredit lagi dengan pihak Bank?”tanya Indra Mamonto.
Selanjutnya kata Indra, kejanggalan ke dua yaitu, bahwa terdapat dua bukti surat tanda lapor kehilangan yang dibuat oleh Branch Manager Bank SulutGo Kotamobagu, dengan rincian jumlah banyaknya SURAT BERHARGA yang dilaporkan hilang pada masing-masing laporan ada perbedaan.
“Pada surat keterangan tanda lapor kehilangan pertama, yakni tanggal 15 Agustus 2022, disebutkan dalam laporan itu terdapat 3 buah SHM dan 2 buah SHT Hak Tanggung yang dinyatakan hilang. Tapi, pada surat keterangan tanda lapor kehilangan yang ke dua, tertanggal 20 September 2022, disebutkan ada 5 buah SHM yang dilaporkan hilang, sementara 2 buah SHT Hak Tanggungan yang disebutkan pada laporan kehilangan sebelumnya, sudah tidak lagi di cantumkan,”bebernya.
Dirinya meminta Penyidik perlu menelusuri terkait dugaan kejanggalan-kejanggalan yang kami terangkan di atas, baik itu dokumen kontrak kredit Usaha Rakyat (KUR) harus dibuka dan penyebab hilngnya 5 SHM yang dijaminkan.
“Berdasarkan keterangan ahli waris bahwa orang tua mereka an: Olil Paramata (Alm) hanya diberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 1989 dan telah dilunasi pada tahun 1994. Nah, Kalau bank mengatakan SHM itu sudah hilang, kok bisa ada lagi lanjutan pinjaman yang kemudian dilunasi pada tanggal 30 April 2014? Sementara orang tua ahli waris sudah meninggal tahun 2010.”tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto pada awak media 13 April 2023.
Data yang berhasil dirangkum awak media, Polda Sulut masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan pihak terkait lainnya, baik itu dari pihak BSG maupun BPN.
Pemanggilan dan pemeriksaan berdasarkan atas laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak ahli waris Poppy Paramata. anak kandung dari debitur (Nasabah) Olil Paramata. dengan Nomor laporan: STTLP/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT. tanggal 23 November 2022 lalu.(Lucky Lasabuda)