KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Menarik menyimak perkembangan kasus atas hilangnya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh debitur (Nasabah) Olil Paramata, di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang dahulu disebut Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (BPD Sulut).
Kasus ini diketahui sudah 5 bulan bergulir dan ditangani Polda Sulut. kabarnya, beberapa orang kariawan Bank SulutGo Cabang Kotamobagu maupun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik seputar masalah tersebut.
Berdasarkan informasi juga, bahwa aset (Tanah) yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik (SHM) an: Olil Paramata (Alm) tersebut, saat ini sudah dikuasai oleh orang lain.
Wallahualam bish-shawab, ‘Hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Sebab, dari keterangan ahli waris bahwa sampai saat ini Bank SulutGo Kotamobagu belum menyerahkan sisa jaminan sertifikat yang di agunkan itu.
“Aneh juga, Jaminan sertifkat itu mereka ( Bank) katakan hilang. tapi menariknya, Aset (Tanah-red) yang tercantum dalam sertifikat itu sudah dikuasai oleh orang lain? lantas siapa yang menjualnya?” tanya Poppy Paramata.
Poppy juga menambahkan, kemarin Selasa 2 Mei 2023, pihak bank mendatangi dirinya dan menyerahkan salinan jawaban tertulis yang mereka jawab ke OJK, atas masalah SHM yang kami ahli waris laporkan pada tanggal 3 April (bulan lalu-red) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kata salah satu kariawan bank sulutGo, Bahwa salinan jawaban itu, atas petunjuk OJK, dimana tembusannya harus diserahkan juga kepada pihak ahli waris selaku pelapor, walaupun sebenarnya penyerahan salinan keterangan jawaban sudah terlambat diserahkan.
Disebutkan juga pada keterangan jawaban tertulis pihak bank, bahwa jumlah sertifikat yang diagunkan oleh nasabah an: Olil Paramata (Alm) totalnya sebanyak 7 SHM yang dijadikan jaminan dengan plafon kredit rekening koran Rp 24 juta rupiah, dan baru 1 SHM yang telah mereka temukan saat ini.
“Sebelumnya hanya 5 SHM yang disampaikan pihak bank kepada kami ahli waris. namun menyusul mereka (Bank SulutGo-red) secara tertulis menyampaikan bahwa ada 7 SHM yang dijadikan jaminan.”ungkap ahli waris Poppy Paramata.
Menanggapi hal ini, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto, selaku yang dikuasakan oleh ahli waris mengatakan, dirinya menilai kian hari keterangan Bank SulutGo Kotamobagu mulai jelas, walaupun kata indra, dirinya menduga ada sesuatu yang kemudian masih ditutup-tutupi untuk mengkaburkan objek yang dipersoalkan.
“Diiminta APH maupun OJK bisa mengungkap dan mengusut tuntas penyebab kenapa SHM (Debitur) Olil Paramata (Alm) bisa dihilangkan oleh Bank SulutGo Kotamobagu, apa terlebih aset yang ada dalam sertifikat itu, kabarnya sudah dikuasai oleh orang lain?,” pintah Mamonto.
Dikatakan Indra Mamonto, Dari beberapa point keterangan Bank SulutGo Cabang Kotamobagu terkait jumlah SHM yang dijaminkan, ada satu SHM No 141 an: Olil Paramata/Kelurahan Mogolaing, yang kemudian tidak dijelaskan secara rinci? maupun alasan pada tahun 1990 dilakukan addendum 1 dan addendum ke 2 dari plafon kredit tersebut.
“Dugaan kami kenapa Manager Bank SulutGo Kotamobagu tidak menerangkan secara jelas kedudukan SHM No.141 ini, sementara SHM lainnya tuntas dijelaskan, karena terindikasi kuat pelunasan kredit pada tahun 1994 tersebut terkesan berusaha dikaburkan. Sebab, kalau semisal SHM No. 141 ini di jelaskan kedudukannya, maka sudah pasti akan terkuak kebenaran pelunasan 1994. krn pada saat dilakukan pelunasan di tahun 1994 itu, Pihak Bank SulutGo Kotamobagu baru menyerahkan 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) yakni SHM 141, dari total banyaknya Sertifikat yang dijadikan jaminan. dengan alasan, bahwa jaminam Sertifikat yang lainnya masih akan di cari akibat tercecer.”ucapnya.
Indra juga memastikan bahwa Sertifikat Hak Milik No 141 an: Olil Paramata tersebut, akan menjadi pintu masuk alias bukti kunci atas pelunasan kredit yang dilakukan oleh almarhum Olil Paramata pada tahun 1994 itu. dan inilah yang kami harapkan kepada penyidik Polda Sulut untuk mengusutnya, agar masalah ini terang-menerang. pungkas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Seraya menambahkan, bahwa masih banyak lagi dugaan kejanggalan yang lagi kami dalami, dan insya ALLAH tahap demi tahap akan kami sampaikan ke publik.tutupnya.
Berdasarkan data yang dikantongi oleh awak media, dari 7 (Tuju) Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan oleh debitur (Nasabah) An: Olil Paramata (Alm) pada pencairan kredit tanggal 23 Oktober 1989, dengan No PK. 140. 003.00003, sebagai berikut:
1. SHM No. 5 An: Olil Paramata/Desa Beyandi
2. SHM No. 177 an: Olil Paramata /Desa Purworedjo
3. SHM No. 34 an: Tomboh Mokodompit /Desa Inuai
4. SHM No 181. An: Olil Paramata / Desa Muntoi
5. SHM No 382. An: Arifin Kadir/Kel-Mogolaing
6. SHM No 245 An : Daeng Katutu/ Desa Konarom
7. SHM No 141. An: Olil Paramata/ Kel-Mogolaing.
#(Lucky Lasabuda)