KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Menindaklanjuti atas jawaban penjelasan yang disampaikan oleh Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang diserahkan kepada ahli waris dari (Debitur) An:Olil Paramata (Alm) pada Selasa 2 Mei 2023 kemarin, dimana disebutkan dalam isi tanggapan tersebut, bahwa debitur Olil Paramata belum perna melakukan pembayaran/pelunasan kredit.
Menyikapi hal itu, ahli waris Poppy Paramata, langsung membantah keras atas keterangan pihak Bank SulutGo tersebut.
Dikatakan Poppy Paramata, keterangan Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, dinilainya terlalu berani dan kuat dugaan sengaja menutupi fakta kebenaran yang sesungguhnya.
“Bagaimana mungkin tidak ada pelunasan dari nasabah, sisi lain satu (1) sertifikat Hak Milik (SHM) An:Olil Paramata (Alm) sudah diserahkan oleh Bank SulutGo pada saat nasabah melakukan penyelesaian/pelunasan kredit ditahun 1994 ,” kata Poppy Paramata pada awak media Senin 8 Mei 2023.
Poppy menjelaskan, bahwa satu (1) SHM No 141 itu adalah bukti nyata yang kemudian tidak bisa dihilangkan atau ditutup-tutupi. Sebab, pada saat orang tua saya (nasabah) an Olil Paramata (Alm) menyelesaikan pelunasan kredit di tahun 1994 itu, Bank SulutGo ketika itu baru menyerahkan salah satu jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM). Yakni, SHM No.141. Kelurahan Mogolaing, dari jumlah 7 SHM yang diagunkan dengan plafon kredit sebesar Rp 24 Juta rupiah di tahun 1989.
“Pada saat kredit tersebut dilunasi, Bank SuluttGo baru menyerahkan 1 SHM, dari 7 SHM yang diagunkan. dan sisanya, masih 6 SHM yang kemudian belum diserahkan oleh pihak bank kepada nasabah, dengan alasan hilang dan masih akan dicari,”jelas ahli waris.
Seraya menambahkan, bahwa selaku ahli waris akan menuntut jika kemudian sisa 6 jaminan SHM yang belum diserahkan, dan mereka bank katakan telah hilang itu. bila kemudian dipergunakan oleh oknum tertentu melakukan pinjaman kredit lagi ditahun yang dimaksud, apa lagi ucapnya, ia mengantongi bukti pelunasan kredit tahun 2014 an: Olil Paramata, Sementara Nasabah an: Olil Paramata sudah meninggal tahun 2010.
“Orang tua kami melakukan pelunasan pada tahun 1994, tapi herannya ada juga pelunasan di tahun 2014? Sementara olil paramata (Alm) meninggal dunia tahun 2010. Dan Kalau belum dilakukan pelunasan di tahun 1994, Tentunya sertifikat (rumah) yang dijadikan jaminan itu tidak mereka ( Bank-red) serahkan pada nasabah Olil Paramata pada tahun 1994 itu. Yaitu, SHM No 141 dengan luas tanah 174 M2″terangnya.
Sebab ucap Poppy, SHM No 141 ini adalah salah satu sertifikat dari 7 (Tujuh) sertifikat yang diagunkan sebagai jaminan di Bank SulutGo. Dan sertifikat rumah itu sudah orang tua kami jual kepada salah satu kerabatnya inisial S alias Sub (alm). Tapi alhamdulillah istri dari pemegang sertifikat itu masih hidup inisial IL alias Inong sebagai saksi kunci atas masalah ini.” tandas Ahli Waris Poppy Paramata.
Awak media juga telah menemui dan mengkonfirmasi atas apa yang disampaikan oleh ahli waris Poppy Paramata, langsung kepada pemegang sertifikat 141 tersebut yang berinisial IL, dan IL mengakui bahwa SHM 141 itu ada padanya.
“Iya pak, SHM No.141 dan aset yang tercantum di dalamnya kami beli dari Almarhum Olil Paramata usai bersangkutan melakukan pelunasan kredit di Bank SulutGo Kotamobagu, yang dahulu di sebut BPD Sulut. Dan SHM tersebut ada pada kami. Karena suami saya yang membeli rumah itu dari almarhum pada tahun 1994,” bebernya.
Sembari berkata, ia pun siap menyerahkan bukti SHM No 141, jika kemudian diperlukan oleh penyidik dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kalau tidak ada pelunasan kredit, tentunya bank tidak serahkan salah satu jaminan SHM ini, dan saat itu suami saya yang menemani almarhum Olil Paramata ke kantor BPD Sulut melakukan pelunasan kredit,”terangnya.
Sebelumnya Branch Manager PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu Ibu Junikesumati Paputungan, pada pemberitaan media online SULUTPOST menyampaikan Bank SulutGo akan bertanggungjawab atas hilangnya beberapa jaminan SHM yang diagunkan oleh debitur (Nasabah) An: Olil Paramata.
Baca penjelasannya Branch Manager Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, sebagai berikut:
Terkait SHM Nasabah Hilang, Ini Kata Manager Bank Sulutgo Kotamobagu
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media, jaminan Sertifkat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh debitur an:Olil Paramata (Alm) terinformasi hilang dan inilah yang kemudian menjadi objek yang dilaporkan oleh ahli waris, dan masih terus berproses di Polda Sulut.
Kabarnya beberapa kariawan BSG Cabang Kotamobagu, dan pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulut, seputar masalah tersebut.
Pun begitu, pada keterangan SP2HP yang diterima oleh ahli waris, disebutkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, di Kotamobagu, Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).(Lucky Lasabuda)