KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Laporan yang dilayangkan oleh ahli waris dari debitur (Nasabah) An: Olil Paramata (alm). Yakni, Poppy Paramata ( Pelapor ), berharap kepada penyidik Polda Sulut yang menangani perkaranya, agar dapat mempercepat dan tidak memperlambat proses penyelidikan, atas hilangnya beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yangg dijaminkan di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
Poppy menyampaikan, bahwa masalah yang dilaporkannya itu, sudah memasuki 7 bulan ditangani oleh penyidik Polda, dan masih seputar penyelidikan serta belum juga dilakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan.
“Ia pak, masalah jaminan sertifikat yang dihilangkan oleh Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, saya laporkan sejak 23 November 2022 lalu, dan sampai Kamis 18 Mei 2023 saat ini, masih seputar pemeriksaan saksi-saksi dari BSG dan BPN,”ucap Poppy.
Dirinya berharap, Pengungkapan atas kasus tersebut, bisa secepatnya mendapat titik terang. Sehingga, siapapun yang terkait atas hilangnya beberapa jaminan sertifikat yang diagunkan oleh orang tua nya itu, bisa terang benderang di ungkap.
“Selaku pihak pelapor kami berharap laporannya jangan sampai mandek di meja penyidik. sebab, selaku warga negara yang baik, kami memiliki hak mencari dan mendapatkan kepastian hukum menyangkut hilangnya beberapa SHM orang tua kami di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, dan itu telah dilaporkan di Polda Sulut,”pintah ahli waris Poppy Paramata, pada awak media Kamis 18 Mei 2023.
Sebelumnya Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulut, menyebutkan bahwa sudah 13 pegawai BSG dan BPN yang dipanggil oleh penyidik untuk di mintai keterangan.
“Dari Pegawai BSG yang sudah kita mintai keterangan 13 orang, dan kemungkinan akan bertambah biar menjadi jelas,” tegas Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulut.
Seraya menambahkan, bahwa dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah memberikan Keterangan.ungkapnya.
Data yang berhasil dirangkum awak media, debitur (Nasabah) an: Olil Paramata (alm), pada tahun 1989 melakukan pinjaman kredit di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang dahulu di kenal dengan sebutan BPD Sulut.
Pinjaman plafon kredit tersebut, berjumlah sebesar Rp 24 Juta rupiah yang diberikan oleh pihak bank kala itu. Dengan 7 (Tujuh) agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan oleh nasabah.
Di tahun 1994, berdasarkan keterangan ahli waris Poppy Paramata, bahwa nasabah Olil Paramata (Alm), telah menyelesaikan pelunasan kreditnya. Dan dari 7 sertifikat yang dijaminkan itu, baru 1 Sertifikat yang di kembalikan oleh Bank SulutGo Kotamobagu. Sementara untuk sisa 6 jaminan sertifikat lainnya, dikatakan oleh pihak bank bahwa masih akan dicari.
Belakangan Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, mengakui kepada ahli waris, bahwa Sertifikat yang dijaminkan oleh nasabah tersebut hilang, dan pihak bank SulutGo akan menggantikan kembali dengan sertifikat yang baru lagi.
Namun berjalannya waktu, ahli waris mendapatkan informasi bahwa aset yang tercantum pada sertifikat yang dikatakan oleh bank telah hilang itu, nyatanya sudah diduduki dan di kuasai oleh orang lain.
Sontak saja ahli waris langsung menolak. Sebab kata ahli waris, sangat aneh ketika jaminan sertifikat masih ditangan bank dan belum diserahkan, tapi kemudian aset (tanah) yang tercantum dalam sertifikat itu sudah di kuasai oleh orang lain, lantas siapa yang menjualnya. Sisi lain ungkap ahli waris,bahwa orang tua mereka tidak perna melakukan transaksi jual beli.
Makin menarik lagi, pada tahun 1996 ada lanjutan kredit lagi an: Olil Paramata, dengan nilai plafon kredit yang sama. yaitu, Rp 24 juta rupiah, dan selanjutnya pada tahun 2014, kredit tersebut kabarnya sudah di lunasi oleh orang lain. An: Idje Makarewa. Sementara nasabah an: Olil Paramata, sudah meninggal dunia tahun 2010. Pertanyaannya, apakah bisa kredit nasabah lantas dilunasi oleh orang lain yang tidak memiki hubungan apapun.
Atas dasar tersebut, akhirnya pihak ahli waris Poppy Paramata, melaporkan masalah ini kepada Polda Sulawesi Utara ( Polda Sulut ) dan kemudian mengaduhkan juga kepada Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) agar bisa mengungkapnya.(Lucky Lasabuda).