KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Miris benar kehidupan dari ke dua anak yatim piatu ini. sebut saja Poppy Paramata dan Vera Paramata, yang diketahui ke duanya tinggal dan berdomisili di Kotamobagu.
Dimana usai ditinggal oleh ke dua orang tua mereka, kehidupan mereka berdua bisa dibilang cukup memperihatinkan dan hidup seadanya di salah satu rumah kecil sebagai tempat mereka berdua berteduh serta bertahan hidup sampai saat ini.
Sebenarnya kehidupan mereka berdua tak harus jatuh dan sesulit saat ini, jika kemudian beberapa surat berharga berupa sertifikat hak milik (SHM) dari ke dua orang tua mereka, tidak dihilangkan oleh Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang dahulu biasa di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (Bank Sulut-red).
Pasalnya, sebelum ke dua orang tua mereka meninggal dunia. yaitu, Bapak Olil Paramata (alm) dan Ibu Yenny Lumintang (almarhuma), ada surat berharga berupa 7 Sertifikat yang kemudian perna dijaminkan di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu dalam pinjaman kredit dengan plafon sebesar Rp 24 juta rupiah, di tahun 1989.
Selanjutnya, di tahun 1994 kredit tersebut sudah dilakukan pelunasan oleh nasabah (Olil Paramata-red). Namun alhasil, surat sertifikat yang dijadikan jaminan dan mestinya wajib di kembalikan oleh pihak bank, malah belum diserahkan kepada orang tua mereka, dengan alasan masih akan dicari.
“Dari 7 (tujuh) jaminan sertifikat yang diagunkan itu, baru 1 (satu) jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian diserahkan oleh bank ketika itu. yaitu SHM No. 141. sementara 6 SERTIFIKAT lainnya (yang di agunkan-red)), dikatakan pihak bank tercecer dan masih akan dicari. tapi belakangan pihak bank mengakui bahwa sisa jaminan berupa sertifikat itu telah HILANG, dan nanti akan diganti dengan sertifikat yang baru”beber ahli waris Poppy Paramata di dampingi adik kandungnya Vera Paramata, Kamis 25 Mei 2023 pagi tadi.
Dikatakan Ahli waris Poppy Paramata, bahwa Pihak Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, sudah perna menawarkan kepada dirinya untuk mengganti kembali sertifikat yang hilang itu, dengan sertifikat yang baru.
Tapi alih alih tawaran bank SulutGo tersebut, langsung di tolak oleh ahli waris Poppy Paramata. Sebab kata Poppy, dirinya kaget ketika mendapatkan kabar bahwa aset (tanah) yang tercantum pada beberapa sertifikat yang diagunkan itu dan belum diserahkan oleh Bank, sudah di duduki dan di kuasai oleh orang lain.
“Bagaimana mungkin saya harus mengiyakan tawaran dari pihak Bank SulutGo untuk mengganti dengan sertifikat yang baru pak, sementara aset (Tanah) yang tercantum dalam sertifikat itu sudah di kuasai orang lain. lantas siapa yang menjualnya,” ucapnya.
Ia pun merasa, akibat beberapa sertifikat itu dihilangkan oleh bank, dan sudah puluhan tahun belum perna diserahkan juga, menyebabkan kehidupan ekonomi keluarganya jatuh terpuruk dan usaha yang dirintis ayahnya dahulu mau tidak mau gulung tikar dan sesudah itu silih berganti kedua orang tua kami jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia. ayah kami meninggal tahun 2010 dan ibu kami meninggal tahun 2021.
“Pak mau tidak mau dan suka tidak suka, inilah kondisi kehidupan kami saat ditinggal ke dua orang tua kami, untuk makan saja susah. belum pula masalah laporan kami menyangkut sertifikat yang dihilangkan oleh Bank SulutGo tersebut sampai saat ini masih seputar pemeriksaan saksi saja oleh penyidik Polda Sulut. sisi lain laporan itu kami layangkan sejak Tanggal 23 November 2022 lalu,”keluh ke dua anak yatim piatu ini saat menemui awak media.
Poppy berharap kepada Bapak Kapolda Sulut yang kami banggakan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Bapak Irjen Pol Setyo Budiyanto, bisa melihat persoalan ini dengan bijak dan dapat mempercepat laporan yang sudah kami layangkan sejak 23 November 2022 atas masalah beberapa sertifikat yang dihilangkan oleh bank sulutGo Kotamobagu.
“Sudah masuk 7 bulan laporan kami masih di seputar penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta belum ada informasi kapan akan di gelar untuk naik ke tahap penyidikan hingga ada penetapan tersangkanya.”tutur ahli waris Poppy Paramata.
Perlu diketahui, sebelumnya Dikatakan Kasubdit II Ditreskrimsus, bahwa laporan dari ahli waris masih terus berproses, baik itu dari orang-orang pegawai bank yang mengetahui dan bertanggungjawab pada tahun 1994 diperiksa, sampai dengan tahun 2022.
Dijalaskan Kasubdit, kami penyidik merasa belum puas, sehingga masih terus mencari, mengumpulkan bukti-bukti kuat, untuk menjadi jelas dan nantinya di gelar serta naik ke tahap sidik.
“Kami masih terus mencari, mengejar keterangan saksi-saksi. pun begitu sebelumnya penyidik sudah memeriksa 13 orang pegawai BSG dan kemudian bertambah lagi 2 orang saksi yang di periksa, sehingga jumlah saksi yang telah di periksa oleh penyidik, sebanyak 15 orang saksi,” jelas Kasubdit Ditreskrimsus Polda.
Lebih lanjut kata Kasubdit, dalam waktu dekat juga akan memanggil dan memeriksa beberapa saksi-saksi lainnya, dan mencari serta perlu mencocokan keterangan dari masing-masing saksi. karena, ada beberapa orang saksi diketahui sudah tidak lagi bekerja (pensiun) maupun ada yang sudah berpindah tugas ke wilayah lain. dan pada saat dipanggil, tapi masih berhalangan hadir.
“Intinya kita bekerja On The Track, tegak lurus dan tidak ada kepentingan apapun, kita periksa semuanya dan memang proses pemeriksaan agak lama atas masalah ini sebelum dilakukan gelar perkara dan Kita juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sudah juga memeriksa pihak BPN di tiga wilayah. Yaitu, BPN Kotamobagu, BPN Bolmong dan BPN Boltim,” tegas Kasubdit II perbankan pada awak media Senin 22 Mei 2023 kemarin.
Tambahnya, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui dan yang membeli aset rumah dari nasabah Olil Paramata (alm) pada saat nasabah kabarnya melakukan pelunasan di tahun 1994. Yakni, SHM 141, dan berdasarkan keterangan ahli waris bahwa dari 7 Sertifikat yang dijadikan jaminan, baru 1 sertifikat yang diserahkan oleh bank. sehingga keterangan itu masih akan di dalami dan dicari serta di periksa orang-orang yang disebutkan tersebut. (Lucky Lasabuda)