KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terus melakukan pemeriksaan pegawai BSG terkait hilangnya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh debitur (Nasabah) Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo Kotamobagu.
Dikatakan Kepala Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Stefanus M Tamuntuan, pada awak media bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti, apabila sudah cukup bukti, maka akan digelar perkara untuk penentuan tersangkanya.
“Ya masih berproses, penyidik memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti. apabila, telah ditemukan cukup bukti, maka akan kita gelar perkara untuk penentuan tersangkanya,”tegas Ditrekrimsus Polda Sulut, Rabu 31 Mei 2023.
Perlu diketahui ahli waris Nasabah Olil Paramata (Alm), yakni, Poppy Paramata ( Pelapor ) melayangkan laporan atas hilangnya beberapa jaminan sertifikat hak milik (SHM) tersebut, sejak tangggal 23 November 2022 lalu.
Bahkan, Berdasarkan informasi terkait perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Utara ( Polda Sulut ) melalui kasubdit II Perbankan, bahwa sudah 15 orang pegawai BSG yang dipanggil dan di periksa oleh penyidik Polda Sulut seputar masalah yang dilaporkan oleh pihak ahli waris tersebut.
Tak hanya itu saja, beberapa Pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN) di tiga wilayah di BMR. yaitu, masing-masing BPN Kotamobagu, BPN Bolmong dan BPN Boltim telah juga dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Begitu pun Kasus ini bergulir dikarenakan beberapa surat berharga berupa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh debitur ( Nasabah ) an: Olil Paramata (Alm), pada tahun 1989, hilang di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
Parahnya lagi, dari 7 Jaminan sertifikat yang diagunkan tersebut. baru 1 sertifikat ( Jaminan-red) SHM No 141 Kelurahan Mogolaing, yang kemudian dipulangkan oleh pihak bank ketika nasabah Olil Paramata menyelesaikan pelunasan kreditnya dengan besaran plafon Rp 24 juta rupiah di tahun 1994.
Sementara, untuk sisa jaminan sertifikat lainnya, belum diserahkan atau di kembalikan oleh Bank SulutGo Kotamobagu kepada nasabah maupun ahli waris sampai saat ini.
Anehnya lagi, terdapat dua pelunasan kredit di tahun2014 yang masih menggunakan atas nama nasabah Olil Paramata, tapi yang melunasi kredit tersebut sudah bukan nasabah (Olil Paramata), melainkan dilunasi oleh orang lain yang tidak memiliki perikatan keluarga dengan pihak nasabah.
Makin menarik pula, walaupun sudah dua kali pelunasan kredit dari Nasabah Olil Paramata. baik di tahun 1994 dan 2014, tapi sisa jaminan sertifikat yang diagunkan itu, tetap juga belum di kembalikan oleh bank SulutGo kepada ahli waris nasabah. Apa lagi, nasabah Olil Paramata sudah meninggal dunia sejak tahun 2010, tapi kenapa ada pelunasan kredit ke dua di tahun 2014 lagi?. (Lucky Lasabuda)