MINAHASA, SULUTPOST – Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK, SH, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP, Jesly Hinonaung, dan Kasi Humas IPTU Johan A Rantung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, Selasa (6/6/2023) di Mapolres Minahasa.
Komplotan pelaku curanmor tersebut merupakan kelompok lintas wilayah di Kabupaten Minahasa dan Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.
Suryana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat adanya laporan warga kehilangan sepeda motornya.
“Awalnya ada laporan kehilangan sepeda motor dalam atu waktu terjadi kehilangan sepeda motor milik warga, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku bernama Denny, Fadly dan jokinya bernama MM,” ungkap Kapolres.
Ia menuturkan, komplotan ini beraksi dengan berjumlah tiga orang menggunakan motor setiap mencari sasaran yang ditargetkan.
“Para pelaku yang diamankan merupakan warga Sendangan Kecamatan Kakas, mereka dalam aksinya selalu bertiga. Setelah melakukan aksinya di beberapa tempat, beberapa hari kemudian melakukan hal yang sama,” tukas Kapolres.
Selanjutnya, dari kelompok ini polisi berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor, dan kunci astag yang digunakan dalam aksinya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus curanmor dari komplotan ini, tidak kurang dari beberpa TKP yang mereka lakukan di wilayah Minahasa dan luar minahasa”, tukasnya.
Diketahui, dari hasil pencurian tersebut para pelaku menjual kendaraan sepeda motor dengan harga 2 sampai 3 juta Rupiah dan dibagi rata.
“Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, karena mereka melawan petugas kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.(**/Wil)