KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Bolaang Mongondow (Bolmong) Indra Mamonto, Jumat 9 Juni 2023 kemarin, menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara.
Pertemuan yang digelar bersama OJK tersebut tidak lain membahas persoalan terkait hilangnya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari salah satu debitur (Nasabah) Bank SulutGo Kotamobagu.Yakni, Bapak Olil Paramata (Alm).
Proses tanya jawab berlangsung kurang lebih 2 jam, dimulai pukul 10:20 Wita, dan berakhir pukul 12:30 wita, turut juga dihadiri oleh ahli waris (nasabah) Poppy Paramata, sekaligus ikut didampingi oleh awak media, tepatnya di kantor perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut (Manado-red).
Ahli waris Poppy Paramata membeberkan beberapa fakta-fakta yang dirinya alami selama 29 tahun, dimana sisa 6 (Enam) jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik orang tuanya (Olil Paramata) belum di kembalikan oleh Bank SulutGo Kotamobagu, padahal sudah lunas.
Dikatakan ahli waris, bahwa orang tuanya (Nasabah-Olil Paramata) telah menyelesaikan kewajiban melunasi kreditnya sejak tahun 1994. Tapi anehnya, dari jumlah 7 (tujuh) jaminan sertifikat yang diagunkan dengan plafon kredit Rp 24 juta rupiah dimasa itu, bank sulutGo Kotamobagu baru mengembalikan 1 jaminan sertifikat saja. Sementara Sisa 6 jaminan sertifikat lainnya berdasarkan penyampaian bank saat itu telah tercecer dan masih akan dicari.
“7 jaminan yang diagunkan, dan ketika sudah dilunasi pada tahun 1994, pihak bank baru mengembalikan 1 jaminan sertifikat yaitu SHM No. 141 Kelurahan Mogolaing, dan 6 sisa jaminan lainnya sampai saat ini tidak perna di kembalikan dengan alasan tercecer, tapi belakangan pihak bank mengakui bahwa sisa jaminan lainnya hilang dan akan diganti kembali dengan sertifikat yang baru,”beber ahli waris Poppy Paramata.
Seraya menambahkan, ada beberapa fakta bukti yang kemudian sudah disampaikan saat pertemuan bersama Tim Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulut, dan berharap akan di tindaklanjuti serius oleh OJK,pintah ahli waris Poppy Paramata.
Sementara itu, Ketua Ormas LAKI Bolmong, Indra Mamonto, mendesak pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi perbankan, untuk dapat menseriusi atas apa yang kemudian telah disampaikan oleh ahli waris pada saat pertemuan yang berlangsung cukup lama dikantor OJK Sulut.
“Kami yakin dan percaya bahwa OJK akan berdiri indepedensi serta melindungi hak-hak nasabah, dengan asas keterbukaan untuk memberikan atensi serius, kepastian, dalam penanganan laporan pengaduan yang dilayangkan oleh ahli waris Poppy Paramata,”harapnya.
Lebih lanjut kata Indra Mamonto, OJK memiliki peran dan kewenangan sendiri, berdiri dan tidak bisa di intervensi berdasarkan ketentuan UU yang ada. sehingga, untuk mengungkap dan mengusut masalah yang diadukan oleh ahli waris dari nasabah Olil Paramata (Alm), hemat kami OJK tidak perlu harus menunggu hasil akhir dari proses hukum yang berjalan di Polda Sulut, lantas baru akan melakukan pendalaman, melainkan OJK bisa bekerja berdasarkan tupoksi pengawasan yang melekat.
“Domino hukum adalah rananya kepolisian atas laporan yang dilayangkan oleh ahli waris Poppy Paramata, dan Domino pengawasan perbankan adalah tanggungjawab OJK untuk mengungkap, menelusuri masalah yang diadukan oleh nasabah tersebut dan dibuka terang benderang sekaligus OJK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sanksi apabila telah cukup bukti terdapat semisal pelanggaran yang dilakukan/terjadi yang merugikan pihak nasabah,”ujarnya.
Bahkan kata Mamonto, Safety/Security sistem keamanan Bank cukup baik dan tidak diragukan dalam melindungi surat berharga milik dari nasabah, tapi kok bisa beberapa sisa jaminan yang dimaksud itu bisa hilang tampa alasan yang jelas?
” ini kemudian menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi penyidik Polda Sulut dan OJK untuk mencari dan memastikan kronologi rangkaian penyebab atas hilangnya jaminan sertifikat dari salah satu nasabah tersebut. Sebab, selain APH yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan, pihak OJK juga berdasarkan aturan memiliki peran dan kewenangan bekerja secara sistem pengawasan perbankan untuk melakukan audit pemeriksaan berdasarkan pengaduan nasabah yang merasa sudah dirugikan oleh pihak bank yang dimaksud”tandas Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang di peroleh oleh awak media, penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) sudah memeriksa sebanyak 20 orang yang dimintai keterangan atas masalah yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata.
Melalui Kasubdit II Perbankan Polda Sulut menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk pengembangan dan pengumpulan bukti-bukti. Jika sudah cukup, maka akan digelar.
“Penyidik masih akan turun ke lokasi (aset-lahan) yang tercantum pada sertifikat yang dijaminkan oleh nasabah itu. Karena ada beberapa aset yang kabarnya sudah dikuasai oleh orang lain, sehingga untuk memastikannya, maka penyidik harus turun dan memeriksa siapa orang yang sudah mengusai lahan tersebut, semisal lahan itu telah dikuasai oleh orang lain, lantas orang itu beli pada siapa atau siapa yang menjualnya.”pungkas Kasubdit perbankan Polda Sulut saat ditemui awak media.(L2)