Sebelum Digelar, Polda Sulut Maraton Kumpulkan Bukti Atas Hilangnya Sertifikat Nasabah Di BSG

Bolmong Raya Headline

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terus menseriusi laporan terkait hilangnya beberapa jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM), salah satu nasabah an: Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu.

Keseriusan ini terlihat pada bukti keterangan pemberitahuan hasil penyelidikan perkara yang diberikan kepada pihak ahli waris Poppy Paramata (Pelapor) dilakukan oleh penyidik Polda Sulut selang waktu 7 bulan melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Polda Sulawesi Utara

Dalam keterangan yang dituangkan pada SP2HP tersebut, berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT Tanggal 23 November 2022, maupun Surat perintah penyelidikan: SP.Lidik/192.d/V/2023/Dit Reskrimsus tanggal 24 Mei 2023.

Memberitahukan kepada ahli waris (Pelapor) bahwa perkara yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan, dimana langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik selama bulan Mei adalah sebagai berikut:

a. Memperoleh keterangan Brury Makarewa terkait SHM No. 382 Kelurahan Mogolaing.

b. Memperoleh keterangan Inong Lahera terkait SHM No 141, Kelurahan Mogolaing.

c. Melakukan Wawancara dengan sekdes Desa Purworejo, terkait SHM No.177 Purworejo.

d. Melakukan wawancara dengan sangadi Desa Inuai terkait SHM No 34 Muntoi dan SHM No 181 Muntoi.

e. Melakukan pengecekan SHM Asli No.245 Konarom di BSG Cabang Kotamobagu.

f. Mendatangi Desa Buyandi terkait SHM No 5 Buyandi, namun saat tiba disana perangkat desa tidak berada di tempat.

Selanjutnya dalam keterangan SP2HP tersebut, penyidik Polda Sulut menegaskan akan mengundang perangkat desa terkait untuk di ambil keterangan lebih lanjut. yaitu, perangkat Desa Buyandi, Purworejo, Muntoi dan Inuai.sebut penyidik dalam pemberitahuan yang diterima oleh ahli waris Poppy Paramata (Pelapor) pada Senin 12 Juni 2023 kemarin.

Perlu diketahui, bahwa kasus hilangnya beberapa jaminan sertifikat Hak Milik ( SHM) yang diagunkan oleh nasabah Olil Paramata (Alm) tersebut, bergulir ketika ahli waris Poppy Paramata , Anak Kandung dari Olil Paramata (Alm) dan Yeni Lumintang (Almarhuma), melaporkan masalah itu di Polda Sulut pada tanggal 23 November 2022 lalu.

Atas laporan tersebut, penyidik langsung melakukan proses penyelidikan dan telah juga memeriksa sebanyak 20 orang saksi, baik itu dari pegawai BSG Cabang Kotamobagu, tiga BPN di BMR, diantaranya, BPN Bolmong, BPN Kotamobagu, BPN Boltim, dan beberapa Saksi lainnya.

Pada keterangan konfirmasi awak media kepada Kasubdit II Perbankan Polda Sulut, menegaskan proses penyelidikan masih terus berlanjut dan masih akan ada ketambahan orang yang kemudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan seputar masalah yang dilaporkan.

Ia pun mengakui bahwa penyelidikan ini memang agak lama, dan sudah memasuki 8 bulan masih seputar penyelidikan, terhitung 23 November 2022 dilaporkan, S/d bulan Mei 2023 saat ini penyelidikan masih berjalan.

Dijelaskannya, hal ini di karenakan kasus sertifikat yang dijaminkan dan hilang di BSG Cabang Kotamobagu ini sudah cukup lama. yaitu, nasabah melakukan pinjaman kredit pada tahun 1989, Sebesar Rp 24 Juta rupiah, dengan jaminan yang diagunkan sebanyak 7 SHM, dan di tahun 1994 dalam keterangan ahli waris nasabah bahwa sudah menyelesaikan/melunasi kreditnya, dengan bukti 1 jaminan SHM No 141 Kelurahan Mogolaing sudah di kembalikan oleh BSG Cabang Kotamobagu, tinggal sisa 6 (Enam)  lainnya yang belum di kembalikan, seterusnya di tahun 1996 ada lagi adenddum lanjutan kredit, hingga pada tahun 2014 dilakukan pelunasan masih menggunakan nama nasabah, sementara Nasabah Olil Paramata (Alm) sudah meninggal dunia pada tahun 2010. dan  pada 23 November 2022, baru masalah ini dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, dan laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pengembangan dan mengundang pihak-pihak terkait untuk di periksa.

Namun beber Kasubdit Perbankan, Bahwa penyidik tidak serta merta cepat melakukan gelar perkara, sebelum alat buktinya cukup berdasarkan SOP. karena itu, semua pihak yang terkait atau yang mengetahui akan di undang/di panggil untuk di mintai keterangan dan sekaligus penyidik juga turun ke lokasi ( Aset-Lahan ) yang tercantum pada SHM yang dinyatakan hilang tersebut.(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *