Ahli Waris Pertanyakan Sudah 8 Bulan Masalah BSG Kotamobagu Belum Di Gelar Perkara

Bolmong Raya Headline

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Molornya proses penyelidikan atas masalah hilangnya jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari salah satu debitur (Nasabah) Bank SulutGo Kotamobagu. yakni, Olil Paramata (Alm), memetik pertanyaan dari pihak ahli waris Poppy Paramata (Pelapor).

Pasalnya, laporan yang dilayangkan sejak 23 November 2022 lalu, hingga memasuki Bulan Juni 2023, masih seputar pemeriksaan saksi-saksi dan belum ada kepastian kapan akan dilakukan gelar perkara.

“Sudah 8 (Delapan) Bulan laporan yang saya layangkan belum juga naik ke tahap penyidikan.ada apa?”tanya Poppy Paramata.

Dikatakan Poppy Paramata, harusnya dengan rensa waktu 8 bulan tersebut, sudah ada progres lanjutan dan layak sudah bisa di gelar perkara, agar dapat di ketahui sejauh mana pihak penyidik bekerja serta atas masalah yang dilaporkan itu.

“Pak,,tentunya sebagai pihak yang merasa sangat dirugikan, kami juga butuh kepastian hukum terkait hasil penyelidikan atas hilangnya beberapa surat berharga berupa jaminan sertifikat yang diagunkan oleh orang tua saya di Bank SulutGo Kotamobagu,”ucapnya.

Dirinya berharap, Kepada Bapak Kapolda Sulut Drs Irjen Pol Setyo Budiyanto, bisa memberikan perhatian maupun atensi serius terkait masalah ini. apa lagi surat berharga yang dhilangkan sampai saat ini belum perna di kembalikan oleh BSG Kotamobagu semenjak sudah dilunasi pada tahun 1994 lalu.

Poppy menambahkan, masa sudah 8 bulan berjalan, lantas penyidik belum melakukan gelar perkara. sisi lain, bukti-bukti telah kami ajukan kepada pihak penyidik.

“Semua sudah kami sampaikan ke penyidik, pun begitu pihak bank juga sebelumnya telah mengakui bahwa beberapa jaminan sertifikat yang di agunkan oleh orang tua saya (Olil Paramata-red) hilang dan menyusul bank mengatakan lagi bahwa 1 SHM yakni berlokasi di Desa Konarom sudah ditemukan.”tandas Poppy Paramata yang diketahui juga adalah anak yatim piatu.

Sementara itu, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Indra Mamonto pada awak media menyampaikan, bahwa dirinya meyakini penyidik Polda Sulut tidak akan mengelur waktu panjang atas masalah yang sudah dilaporkan oleh ahli waris tersebut.

“Tidak mungkin penyidik mengulur-ngulur waktu, apa lagi persoalan dihilangkan beberapa jaminan sertifikat nasabah ini mudah sekali untuk di usut, serta sudah menjadi perhatian publik semenjak kasus itu dilaporkan oleh ahli waris,”ujarnya.

Lanjut Indra Mamonto, berharap penyidik harus tegas bila kemudian saksi-saksi yang di undang tidak hadir dalam panggilan polisi, maka harus ada langkah tegas menyikapinya.

“Cukup jelas bahwa dalam aturan bila dua kali tidak hadir dalam panggilan penyidik, maka saksi yang di panggil/di undang, bisa dilakukan jemput paksa dalam sebuah perkara yang dilaporkan,”tutur Indra Mamonto.

Perlu diketahui sebelumnya, penyidik Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada 12 Juni 2023, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak ahli waris (Pelapor).

Dalam keterangan yang dituangkan pada SP2HP tersebut, berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT Tanggal 23 November 2022, maupun Surat perintah penyelidikan: SP.Lidik/192.d/V/2023/Dit Reskrimsus tanggal 24 Mei 2023.

Memberitahukan kepada ahli waris (Pelapor) bahwa perkara yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan, dimana langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik selama Bulan Mei adalah sebagai berikut:

a. Memperoleh keterangan Brury Makarewa terkait SHM No. 382 Kelurahan Mogolaing.

b. Memperoleh keterangan Inong Lahera terkait SHM No 141, Kelurahan Mogolaing.

c. Melakukan Wawancara dengan sekdes Desa Purworejo, terkait SHM No.177 Purworejo.

d. Melakukan wawancara dengan sangadi Desa Inuai terkait SHM No 34 Muntoi dan SHM No 181 Muntoi.

e. Melakukan pengecekan SHM Asli No.245 Konarom di BSG Cabang Kotamobagu.

f. Mendatangi Desa Buyandi terkait SHM No 5 Buyandi, namun saat tiba disana perangkat desa tidak berada di tempat.

Selanjutnya dalam keterangan SP2HP tersebut, penyidik Polda Sulut menegaskan akan mengundang perangkat desa terkait untuk di ambil keterangan lebih lanjut. yaitu, perangkat Desa Buyandi, Purworejo, Muntoi dan Inuai.

Data yang berhasil dirangkum awak media, penyidik Polda Sulut telah memeriksa 20 orang saksi seputar masalah yang dilaporkan oleh ahli waris Nasabah Olil Paramata (Alm).

Bahkan penyidik masih terus melakukan pengembangan melalui proses penyelidikan dengan memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan, sekaligus orang yang kabarnya telah mengusai aset (lahan) yang tercantum pada jaminan sertifikat yang belum di kembalikan oleh Bank SulutGo Kotamobagu, yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara (Sulut). (Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *