MINAHASA, SULUTPOST – Sekda Minahasa Dr Lynda Watania mengatakan sesuai dengan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa tahun 2022, dimana temuan-temuan tersebut sedang di tindaklanjuti.
Dikatakan Watania, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terindikasi memilki catatan keuangan wajib ditindaklanjuti agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“LHP diserahkan Mei lalu dan BPK memberikan waktu 60 hari kerja untuk pemenuhan catatan-catatan dan saat ini sementara ditindak lanjuti catatan BPK, ” ujar Sekda Minahasa, Senin (19/06/2023).
Dikatakan Sekda, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemkab Minahasa tahun anggaran 2022 memang terdapat beberapa catatan penting yang menjadi temuan BPK. Adapun temuan baru juga adanya temuan bersifat berulang dalam LHP. Seperti, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, kekurangan volume pekerjaan pada beberapa proyek fisik di dinas PUPR, catatan soal dana hibah hingga temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terindikasi memilki catatan keuangan.
“ Ada beberapa catatan penting yang jadi temuan BPK di antaranya soal administrasi, kelebihan perjalanan dinas. Dan ini harus mengembalikan jika ada TGR. Termasuk TGR di tahun sebelumnya harus dikembalikan, ” ucap Lynda.
Pemkab Minahasa dibawah Pemerintahan Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU, ASEAN Eng, dan Wakil Bupati Minahasa DR (HC) Robby Dondokambey, SSi, MM, MAP, (ROR-RD) berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
”Predikat WTP ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Pemerintahan Kabupaten Minahasa. Sebab, tahun ini sudah yang ke sembilan kalinya berturut-turut mendapat opini WTP dari BPK ,” pungkas Sekda. (*/Wil)