LAKI: Berharap Gelar Perkara Atas Hilangnya Jaminan Nasabah Di BSG Kotamobagu Tidak Di Ulur

Bolmong Raya Headline
Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto.

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Belum jelasnya ketetapan waktu kapan penyidik Polda Sulawesi Utara ( Polda Sulut ) akan melakukan gelar perkara terkait masalah kasus yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, atas hilangnya 6 Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, membuat Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Bolaang Mongondow ( LAKI-Bolmong ) angkat bicara.

Kepada awak media Sabtu 24 Juni 2023, Indra Mamonto mengatakan, Diminta gelar perkara atas masalah yang di laporkan tidak di ulur, apa lagi proses tahapan pemeriksaan dalam penyelidikan sudah hampir rampung dengan sudah dilakukan pemeriksaan di Kotamobagu.

Dirinya berharap, masalah BSG ini bisa secepatnya naik tahap penyidikan, sehingga dapat di ketahui hasil dari penyelidikan yang di lakukan oleh penyidik, progresnya sudah sejauh mana dan apa saja barang bukti yang ditemukan oleh penyidik selama kurun waktu 8 bulan melakukan penyelidikan.

“Sebelumnya sudah 20 orang yang di periksa, dan menyusul ketambahan lagi orang-orang yang menguasai aset yang tercantum dalam jaminan sertifikat, kabarnya sudah juga di periksa oleh penyidik, maka hemat kami menilai masalah ini sudah layak untuk di gelar perkara, dan naik ke tahap penyidikan,” pintah Indra Mamonto.

Dikatakannya, Persoalan hilangnya 6 jaminan sertifikat yang diagunkan nasabah Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo Kotamobagu, menandakan bahwa security sistem keamanan bank itu lemah. karena sangat diragukan kalau sertifikat itu hilang, melainkan ada dugaan kuat jaminan sertifikat tersebut dihilangkan dan bisa saja indikasi kuat digelapkan?

“Mustahil 6 surat berharga itu bisa hilang begitu mudah dengan melihat kondisi sistem keamanan bank. maka, tugas penyidik mencari benar atau tidak sertifikat yang diagunkan itu hilang, atau jangan-jangan ada orang yang kemudian menggelapkan jaminan sertifikat itu, dan di pakai untuk kepentingan tertentu?”ucapnya.

Masih Indra Mamonto menyampaikan, Masalah kasus yang dilaporkan oleh ahli waris ini sebenarnya kalau di simak dengan cermat dan baik, ekor dan badannya sudah jelas, tinggal kepalanya yang perlu di pastikan saja, apa hilang di curi maling atau ada maling di bank yang di maksud?. terlebih, pihak bank terang-menerang sudah mengakui bahwa sertifikat itu hilang, Nah kalau hilang, maka harus ada alasan kenapa bisa hilang dan bagaimana penyebab bisa hilang beberapa jaminan itu.

“Bukannya jaminan belum di kembalikan oleh bank, tapi kok anehnya, aset tanah ( Lahan) yang tercantum dalam sertifikat itu, sudah di kuasai oleh orang lain, lantas siapa yang menjualnya”tanya Indra Mamonto

Belum Pula Kata Mamonto, ia pun mendapatkan informasi bahwa Satu sertifikat berlokasi Desa Konarom sudah ditemukan. jika itu benar, maka lebih mudah lagi penyidik melakukan pengungkapan kasus ini. karena, yang dilaporkan pihak ahli waris bukan persoalan aset yang diduduki, melainkan jaminan yang diagunkan orang tuanya dan telah lunas kredit, tapi jaminannya tersebut belum di kembalikan oleh Bank. maka bank harus bertanggungjawab selama 29 tahun nasabah telah dirugikan. pungkas Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Bolaang Mongondow Indra Mamonto.

Sebelumnya Rabu 21 Juni 2023 kemarin, Ditrreskrimsus Polda Sulut ketika di konfirmasi awak media, melalui Kasubdit Reskrimsus Bidang Perbankan, menjawab, bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

Dikatakan Kasubdit Perbankan, Bilamana 4 penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah di turunkan ke Kotamobagu dalam rangka melakukan pemeriksaan saksi kunci, yang sebelumnya sudah di undang, tapi berhalangan hadir dengan alasan terbentur jarak Kotamobagu-manado jauh. olehnya penyidik mengambil langkah jemput bola gelar pemeriksaan langsung di Kotamobagu.

“Masih berproses, 4 penyidik ke kotamobagu periksa saksi kunci, mudah mudahan lancar dan sesuai hasil “tegas Kasubdit perbankan pada awak media.

Disinggung apakah orang-orang yang diduga menguasai aset lahan tersebut tidak hadir saat di panggil oleh penyidik? dijawab kasubdit, Saksi minta di resche dulu dikarenakan jaraknya jauh”kata Kasubdit.

Tambahnya, bahwa tinggal orang yang menguasai atau yang menempati aset tanah (Lahan-red) tersebut yang akan di periksa sebelum digelar perkara.

“Itu sudah. tinggal yang menguasai atau yang menempati lahan”pungkas Kasubdit Ditrreskrimsus perbankan Polda Sulut.

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan undang-undang perbankan No 10 tahun 1998, tentang perubahan undang-undang No 7 tahun 1992., dimana dalam pasal 49 menyebutkan,

Anggota Dewan Komisaris, Direksi/pegawai bank yang dengan sengaja:

a. Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu,

b. Menghilangkan atau tidak memasukan atau menyebabkan tidak dilakukan pencatatan,

c. Mengubah, menguburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan atau  dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, /merusak catatan pembukuan tersebut, dalam pembukuan, laporan, dokumen,  laporan kegiatan usaha, laporan transaksi,  rekening suatu bank,

Diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda  Minimal Rp 10 Miliar dan maksimal 200 Miliar.

(Lucky Lasabuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *