11 Point Rekomendasi Hasil Bakid Moloben Musyawarah Besar Dewan Adat Ke-II Di BMR

Bolmong Raya Headline

KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Kegiatan ‘BAKID MOLOBEN’ yaitu, Musyawarah Besar Dewan Adat Ke-II, yang di gelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (AMABOM), melahirkan 11 rekomendasi.

Berikut sejumlah 11 rekomendasi hasil pelaksanaan Bakid Moloben Ke-II pada musyawarah Adat Ke-II di BMR:

1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (UUMA);

2. Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD se Bolaang Mongondow Raya (BMR) membuat PERDA tentang Lembaga dan Masyarakat Adat;

3. Mendesak kepada seluruh Pemerintah Kab/Kota se BMR segera melaksanakan Permendagri No. 52/2014 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;

4. Mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se BMR untuk menyediakan prosedur serta mekanisme bagi Masyarakat Adat untuk mendaftarkan wilayah adatnya, sebagai dasar bagi penyelesaian tumpang-tindih hak dan konflik kepemilikan yang terjadi selama ini;

5. Mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melibatkan masyarakat adat dim pengelolaan/pemanfaatan SDA (Pertambangan, Kehutanan & Kelautan) di wilayah adat se BMR;

6. Mendesak agar pemerintah segera membuat dan menyediakan mekanisme resolusi konflik terutama menghentikan upaya-upaya pemindahan hak atas wilayah adat melalui jual beli tanah adat;

7. Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tentang konservasi (Taman Nasional BNW) yang tumpang tindih dengan wilayah adat dan memastikan akses Masyarakat Adat atas wilayah adatnya;

8. Mendesak Pemda se BMR untuk membangun kembali dan memelihara situs-situs dan artefak bersejarah di wilayah eks swapraja di BMR;

9. Mendesak pemerintah daerah se BMR untuk menerapkan muatan lokal penggunaan bahasa daerah pada Sekolah Dasar & Sekolah Menengah sebagai jati diri bangsa;

10. Mendesak pemerintah untuk membangun kembali dan merehabilitasi rumah-rumah adat yang terbakar di seluruh wilayah adat se BMR (masa permesta);

11. Mendesak pemerintah untuk memprioritaskan program pemberdayaan Masyarakat Adat di se BMR termasuk pelestarian budaya.

(Lucky Lasabuda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *