Fungsi dewan pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers. Ketentuan tersebut bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan karena rumusannya sudah sangat jelas. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pada Senin (11/10/2021) secara daring di Ruang Sidang Pleno MK.
Dikatakan Usman, peran dewan pers dalam memfasilitasi penyusunan peraturan di bidang pers adalah memberikan suatu kemudahan bagi seluruh organisasi pers dalam berbagai masukan dan menyalurkan aspirasi. Menurutnya, dengan memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya dewan pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator, karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.
“Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers. Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi pers dalam menyusun peraturan pers. Namun justru dewan pers sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi pers tersebut,” ujar Usman menanggapi Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut.
Oleh karena itu, sambung Usman, ketentuan a quo sama sekali tidak menghambat hak organisasi pers yang dalam hal ini organisasi pers juga terdiri dari individu atau perorangan didalamnya untuk mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan. Sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan tidak menghambat hak individu untuk memajukan diri secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
“Sesungguhnya ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f yang mengatur organisasi pers yang mengatur hak organisasi pers tidak tepat didalikan sebagai ketentuan yang merugikan pemohon sebagai perorangan WNI. Hal ini apabila pemohon mendalilkan bahwa organisasi telah dirugikan maka harus dibuktikan dengan dokumen yang sah untuk mewakili organisasi tersebut,” imbuh Usman.
Sebelumnya, para Pemohon menguji fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Pemohon yang memiliki perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.
Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia. Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali. Hal ini karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, lanjutnya, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (5) Pers bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”. (*)