BOLMONG,SULUTPOST-Ahli Waris (Anak kandung) dari salah satu Nasabah Bank SulutGo (BSG) Kotamobagu, an, Olil Paramata (Alm), yakni Poppy Paramata, memenuhi undangan panggilan penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Jumat 28 Juli 2023 kemarin.
Hal ini berdasarkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara (Permintaan Keterangan Tambahan) yang di kirim oleh penyidik Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada 24 Juli 2023, Nomor :661./VII/RES.2.2/2023/Dit Reskrimsus.
Dalam surat undangan wawancara klarifikasi perkara yang diterima oleh ahli waris Poppy Paramata tersebut disampaikan beberapa point dasar diantaranya:
1. Rujukan:
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992.
d. Laporan Polisi : LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT Tanggal 23 November 2022.
2. Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa penyidik Ditreskrimsus Subdit II Perbankan masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam undang-undangan Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang terjadi di Bank SulutGo Cabang (BSG) Kotamobagu pada kurun waktu sekitar Bulan January 2022. sampai saat ini yang dilaporkan di Polda Sulut pada tanggal 23 November 2022, Maka dengan ini penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari pelapor terkait perkara tersebut.
Sementara itu Poppy Paramata (Pelapor) pada awak media, menyampaikan, kedatangan dirinya di kantor Polda Sulut, tidak lain penuhi undangan dari penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut sehubungan laporan perkara atas hilangnya jaminan yang diagunkan di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
“Saya hadir atas undangan dari penyidik dalam rangka permintaan keterangan tambahan sebelum masalah ini dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Dikatakan Poppy Paramata, Ia berharap persoalan yang telah di laporkannya sejak 23 November 2022 lalu, bisa secepatnya di gelar. Apa lagi jika dihitung rensa waktu penyelidikan yang berjalan, sudah memasuki 10 ( Sepuluh) bulan.
“Semoga dengan kehadiran saya memenuhi undangan wawancara klarifikasi dari penyidik Polda ini, proses gelar perkara bisa secepatnya dilakukan, agar hasil dari penyelidikan bisa diketahui sudah sejauh mana dan siapa saja yang terseret serta ditetapkkan tersangka (TSK),”harap ahli waris Poppy Paramata (Pelapor).
Terpisah Kasubdit Perbankan Polda Sulut dihadapan awak media menyampaikan, masalah yang dilaporkan oleh ahli waris ini terus diseriusi.
Dijelaskannya, bahwa laporan hilangnya SHM salah satu nasabah BSG ini, tentunya membutuhkan waktu dalam proses penyelidikan karena masalah ini sudah lama dan orang-orangnya juga ada yang sudah pensiun, pindah tugas dan lain-lain, maka perlu kehati-hatian dan pastinya semua kita panggil dulu, sebelum di gelar.
“Usai pelapor di mintai keterangan tambahan, selanjutnya penyidik akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun saksi ahli,”tandas Kasubdit Perbankan Polda Sulut.
Dalam pantauan awak media di Markas Polda Sulawesi Utara, Poppy Paramata (Pelapor) datang pukul 13:30 Wita, menggunakan blus kemeja lengan panjang, serta ikut didampingi oleh Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow.
Kurang lebih 3 jam, Poppy Paramata (Pelapor) dimintai keterangan tambahan oleh penyidik seputar masalah hilangnya 6 Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang diagunkan oleh orang tuanya ( Debitur ) nasabah Olil Paramata (Alm) di BSG Cabang Kotamobagu pada tahun 1989.
Diketahui berdasarkan data yang dirangkum awak media, Bilamana nasabah (Debitur) Olil Paramata (Alm), mengajukan plafon pinjaman kredit berbentuk rekening koran (RK) di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu, yang dahulu di kenal dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulut pada tahun 1989, sebesar Rp 24 juta rupiah (Dua Puluh Empat Juta Rupiah). dengan agunan 7 (Tujuh) surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian di jaminkan.
Nah,,pada tahun 1994. nasabah Olil Paramata telah menyelesaikan kewajibannya dengan melunasi pinjamannya itu. Tapi anehnya kata Ahli Waris Poppy Paramata, usai di lunasi kredit tersebut, dari 7 jaminan yang di agunkan, baru 1 (Satu) jaminan yang di kembalikan oleh BSG. yaitu SHM No.141. Kelurahan Mogolaing. Sementara untuk sisa 6 ( Enam ) jaminan lainnya, kata pihak bank tercecer dan masih akan di cari dulu. tapi belakangan pada tahun 2022, pihak bank mengakui dan mengatakan bahwa beberapa SHM yang dijaminkan Nasabah Olil Paramata telah ‘HILANG’ dan mereka akan bertanggungjawab.
Begitupun, Hilangnya beberapa SHM milik salah satu nasabah BSG ini, dibuktikan dengan adanya dua surat keterangan tanda lapor kehilangan yang dibuat BSG dan dikeluarkan oleh Polres Kotamobagu, pada tahun 2022 lalu. yaitu, surat tanda lapor kehilangan tertanggal 15 agustus 2022 dan Surat Tanda Lapor Kehilangan Tanggal 20 September 2022.
Makin menarik lagi, dalam Surat bukti Pelunasan pinjaman kredit nasabah Olil Paramata (Alm) yang di keluarkan oleh Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, tertanggal 30 April 2014, terdapat dua nomor Perjanjian Kredit (PK) yang berbeda. Yakni, Nomor Perjanjian Kredit: 140.03.00002. dan Nomor Perjanjian Kredit : 140.03.0003.
Sisi lain berdasarkan data kredit nasabah sebenarnya dan tanggal perjanjian kredit (PK) Tertanggal 23 Oktober 1989, menyebutkan bahwa Nomor Perjanjian Kredit Nasabah Olil Paramata adalah: 140.03.00002. dan bukan 140.03.0003. tapi dalam surat pelunasan kredit yang di keluarkan oleh BSG tertanggal 30 April 2014, tercantum Nomor Perjanjian Kredit (PK) : 140.03.0003.
Pertanyaan lagi, siapa yang melanjutkan atau melakukan pinjaman kredit kembali dengan menggunakan nama nasabah Olil Paramata. padahal nasabah Olil Paramata sudah meninggal sejak tahun 2010 dan sudah tidak lagi melakukan pinjaman kredit usai menyelesaikan kewajibanya di tahun 1994.
Ap lagi kabar yang di dapat awak media, bahwa pelunasan kredit pada tahun 2014 yang dikeluarkan BSG tersebut, masih menggunakan atas nama nasabah Olil Paramata, tapi yang melunasi orang lain yang tidak memiliki hubungan perikatan apapun dengan nasabah Olil Paramata.
Sebelumnya juga, awak media sudah perna mengkonfirmasi Branch Manager BSG Kotamobagu Ibu Hj. Junikesumawati Paputungan, dijawab olehnya bahwa BSG akan bertanggungjawab.
(Lucky Lasabuda)