KOTAMOBAGU,SULUTPOST-Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow Indra Mamonto, Senin 7 Agustus 2023, mendesak penyidik Polda Sulut agar tidak memperlambat proses penyelidikan terkait laporan ahli waris dari nasabah Olil Paramata (Alm).
Ditegaskan Indra Mamonto, dugaan penyimpangan yang terjadi di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu, yang dahulu di sebut Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulut, cukup jelas dan terang benderang.
Menurutnya ada beberapa kewajiban yang kuat dugaan dilanggar oleh bank SulutGo Cabang Kotamobagu, maupun beberapa kejanggalan terindikasi kuat sengaja di rancang, di Design agar tidak terdeteksi masalah yang terjadi serta tidak memberikan keterbukaan informasi secara menyeluruh kepada nasabah berdasarkan kepatuhan yang di atur dalam UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. yaitu indikasi yang dinilai ganjal dan kuat dugaan ada kesan manipulatif dalam data keterangannya sebagai berikut.
1. Nasabah Olil Paramata (Alm) di tahun 1994, sudah menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan pelunasan kreditnya sebesar Rp 24 Juta rupiah. dan dari 7 buah Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah, baru 1 Jaminan Sertifikat yang di kembalikan oleh BSG pada tahun 1994 saat itu. yakni, SHM No 141. luas lahan 174 m2, Kelurahan Mogolaing.
Namun menariknya pada jawaban BSG atas pengaduan yang dilayangkan ahli waris ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa BSG menyampaikan debitur (Nasabah) Olil Paramata tidak perna menyelesaikan kewajiban penyetoran kreditnya.
“Kalau tidak melakukan penyetoran kredit, kenapa bisa ada pelunasan kredit di tahun 1994 dan hal ini dibuktikan dari 7 buah jaminan yang diagunkan, 1 (Satu) SHM (Jaminan) sudah BSG kembalikan kepada nasabah dan telah di roya,”beber Indra Mamonto.
2. Nasabah Olil Paramata (Alm), Hanya melakukan pinjaman kredit di tahun 1989 S/d tahun 1994, dan pinjaman kredit tersebut telah diselesaikan alias LUNAS. akan tetapi dikatakan BSG bahwa ada lanjutan pinjaman kredit lagi di tahun 1996 (Adenddun) sampai dengan tahun 2014. sementara Nasabah Olil Paramata sudah meninggal dunia tahun 2010.
“Ditahun 1994, Nasabah Olil Paramata melakukan pelunasan kreditnya, dengan menjual rumah pribadinya di bilangan Kelurahan Mogolaing, akibat sudah memasuki jatuh tempoh hutang kreditnya di BSG. akhirnya Rumah pribadinya tersebut dijualnya kepada salah satu pengusaha an: Hi.Sabri (Alm), dan dari kesepakatan nilai penjualan rumah itu sebesar Rp 25 Juta rupiah, dimana 24 juta digunakan pada pelunasan hutang kreditnya di BSG tahun 1994 dan sisanya ia gunakan untuk mengontrak rumah untuk istri dan anaknya,”
3. Nasabah Olil Paramata, Semasa hidupnya di dampingi anak kandungnya Poppy Paramata, sudah berkali-kali mendatangi Kantor BSG Kotamobagu, yang dahulu di sebut Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulut, sehubungan meminta beberapa jaminan SHM yang diagunkan serta sudah lunas tersebut agar di kembalikan, tapi di sampaikan BSG bahwa SHM yang lainnya tercecer dan masih akan di cari. Tapi belakangan BSG mengakui dan mengatakan bahwa Sisa SHM lainnya telah hilang dan BSG siap bertanggungjawab.
“Nah menghilangkan jaminan nasabah di atur dalam UU No 10 perbankan 1998, pasal 49. (Huruf a.b.c) dan ada ancaman pidananya serta denda kerugian”
4. Nasabah Olil Paramata (Alm) meninggal dunia tahun 2010 dan tidak lagi memperpanjang pinjaman kreditnya. Tapi anehnya masih ada lagi lanjutan pinjaman kredit menggunakan nama nasabah an: Olil Paramata (Alm) terhitung sejak tahun 1996 hingga tahun 2014. sementara BSG katakan kepada nasabah saat mengajukan permintaan dikembalikan jaminan, bahwa sisa SHM (Jaminan-red) lainnya tercecer dan masih akan di cari, tapi berakhir BSG akui telah hilang.
“Bukannya BSG katakan kepada nasabah dan ahli waris bahwa sisa SHM lainnya tercecer dan nanti akan di cari? alhasil berakhir BSG katakan bahwa sisa SHM lainnya telah hilang. lantas siapa yang melanjutkan kredit lagi di tahun 1996 s/d 2014?”
5. Nasabah Olil Paramata (Alm) hanya melakukan kontrak kredit Pinjaman dengan BSG yaitu pada tahun 1989 sampai dengan tahun 1994 dan kredit tersebut telah LUNAS di tahun 1994, dengan bukti 1 Jaminan SHM sudah di kembalikan. yaitu, SHM No 141 Mogolaing. Tapi mirisnya BSG katakan bahwa nasabah tidak perna menyelesaikan penyetoran kewajiban kreditnya selama ini.
“Kalau tidak lunas, mana mungkin 1 Jaminan telah di serahkan oleh BSG di tahun 1994, dan 6 jaminan lainnya sampai saat ini belum di kembalikan, dengan alasan telah hilang”
6. Adanya Lanjutan Kredit di tahun 1996 s/d 2014 diluar sepengetahuan nasabah Olil Paramata (Alm) maupun ahli waris, dan dalam keterangan BSG bahwa yang melunasi penyetoran lanjutan kredit tersebut adalah orang lain an: Idje Makarewa, yang diketahui sama sekali tidak memiliki hubungan perikatan apapun dengan Olil Paramata.
“Bolehkah kredit nasabah lain, lantas bisa di lunasi oleh orang lain yang tidak memiliki hubungan darah ( Keluarga ) dengan nasabah atau perikatan lainnya?”
7. Ditemukan dua nomor pinjaman kredit (PK) tertanggal 23 Oktober 1989 yang berbeda. dimana berdasarkan data kontrak kredit Nasabah Olil Paramata yang sebenarnya adalah No pinjaman kredit (PK) yaitu : 140.03.00002. tapi anehnya muncul pula nomor pinjaman kredit baru ke dua lainnya, tertanggal yang sama 23 Oktober 1989, yakni, 140.03.0003. Tapi menariknya di jawab oleh BSG berdasarkan keterangan yang disampaikan ke OJK pada 18 April 2023, bahwa ada perbedaan nomor PK karena addendun kredit, sehingga dalam berkas kredit tercantum PK. 140.03.00002, namun nomor PK dalam aplikasi/system: 140.03.0003, dan pada saat pembuatan surat keterangan LUNAS, Petugas hanya melihat No PK yang ada dalam system.
” Apakah Nomor Pinjaman Kredit yang tercantum Dalam System bank bisa berubah atau salah? lantas pada saat pembuatan surat keterangan lunas kredit, terdapat perbedaan dalam berkas kredit dan dalam system sehingga pihak Bank bisa keliru dan terkesan mementahkan No PK yang tercantum dalam system bank itu sendiri?”
8. Sisa 6 SHM belum dikembalikan oleh BSG, tapi lucunya, Aset yang tercantum dalam sertifikat yang dijaminkan oleh nasabah tersebut, dan belum di kembalikan oleh BSG, sudah di kuasai oleh orang lain.
” Sebelumnya BSG katakan bahwa sisa SHM itu tercecer dan berakhir hilang. lantas siapa yang menjual aset yang tercantum dalam sertifikat yang dijaminkan tersebut? bukannya SHM itu belum di serahkan dan masih ditangan BSG sampai saat ini. dan ahli waris juga sama sekali tidak perna melakukan transaksi jual beli apapun dengan orang lain, dikarenakan sertifkat yang berkali-kali diminta belum di kembalikan oleh BSG”
9. Adanya dua bukti surat tanda lapor kehilangan yang dibuat oleh Branch Manager BSG pada tahun 2022, yaitu, surat tanda lapor kehilangan tertanggal 15 agustus 2022 dengan Nomor: SKTLK/1742/VIII/2022/SPKT/RES KTG/POLDA SULUT. dan surat tanda lapor kehilangan tertanggal 20 September 2022 dengan nomor: SKTLK/2062/IX/2022/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT.
“Bukannya ini salah satu bukti kuat bahwa sisa SHM nasabah dihilangkan oleh BSG, dan BSG harus bertanggungjawab, apa lagi aset yang tercantum dalam SHM yang dikatakan hilang itu, nyatanya berdasarkan data yang ada telah di kuasai oleh orang lain dengan kepemilikan yang baru, lantas siapa yang menjualnya?”
10. Terdapat pula dua bukti surat pelunasan kredit yang dikeluarkan oleh BSG Kotamobagu pada tahun 2014. diantaranya, Keterangan LUNAS tertanggal 2 November 2022 yang ditanda tangani oleh Branch Manager Junikesumawati Paputungan dan kemudian keterangan LUNAS ke dua, yang di tandatangani oleh Deputy Branch Manager BSG Cabang Kotamobagu An: Heintje R. Mumek.
” Nah kalau BSG katakan bahwa nasabah Olil Paramata belum perna menyelesaikan kewajibannya, selama kredit berjalan, kenapa dari 7 buah jaminan yang di agunkan, 1 (satu) buah jaminan SHM sudah di kembalikan dan diroya pada tahun 1994 lalu, di susul dua bukti surat keterangan LUNAS lagi ” (ini juga menjadi catatan penting pihak pelapor).
11. Dalam surat keterangan LUNAS tersebut, BSG hanya menyebut dan merinci jumlah total jaminan hanya 3 SHM saja. dan bukan 7 buah SHM yang dijadikan jaminan. tapi berakhir ditemukan pada keterangan jawaban BSG yang di sampaikan ke OJK pada 18 April 2023 kemarin, BSG menerangkan dengan jelas bahwa jumlah total keseluruhan Jaminan yang diagunkan oleh nasabah Olil Paramata sebanyak 7 buah SHM.
“Nah,, disinilah ketidak keterbukaan BSG kepada ahli waris dari nasabah. sebab, sudah berkali-kali ahli waris mendatangi kantor BSG Kotamobagu, tapi tidak perna di sampaikan dengan rincian jelas berapa total jaminan yang diagunkan, malahan ahli waris mendapat pelayanan yang kurang baik selama ini. dan nanti ketika ahli waris melaporkan masalah ini ke OJK, baru kemudian BGS menyampaikan total keseluruhan jaminannya. hal inilah yang terindikasi kuat melanggar kepatuhan yang di atur dalam UU perbankan”
12. ahli waris sudah perna mengajukan permohonan permintaan berkas kredit orang tuanya (Olil Paramata-red) beserta permintaan sisa SHM yang dijaminkan yang belum di kembalikan oleh BSG, padahal sudah LUNAS. namun, sayangnya BSG tidak terbuka dan malah menyembunyikan jaminan yang lainnya, dengan tidak menyerahkan seluruh dokumen jaminan Kredit kepada ahli waris Poppy Paramata, dengan alasan masih akan di cari alias tercecer dan belakangan BSG katakan telah hilang.
“Dari 7 buah SHM yang diagunkan, baru 1 SHM yang di kembalikan oleh BSG kepada nasabah. sisa 6 SHM lainnya, sudah 29 tahun berjalan, hingga nasabah meninggal dunia tahun 2010, tidak perna di kembalikan kepada nasabah maupun ahli waris sampai dengan tahun 2023 saat ini. yang perna diserahkan oleh BSG hanyalah 4 Dokumen foto copy SHM saja, dan bukan dokumen aslinya. alasannya bahwa hilang dan sudah tidak ada.”
13. BSG selama ini tidak perna melakukan komunikasi terbuka dengan Ahli waris Poppy Paramata. melainkan ahli waris lah yang berkali-kali mendatangi kantor BSG Cabang Kotamobagu, sehubungan meminta sisa jaminan yang diagunkan tersebut segera dikembalikan, dikarenakan sudah di lunasi oleh orang tuanya (Nasabah Olil Paramata) pada tahun 1994. namun mirisnya, ahli waris balik di marahi dan di usir dari kantor BSG oleh salah satu pegawai BSG.
“Kalau BSG katakan sudah perna pertemuan, itu atas inisiatif ahli waris Poppy Paramata, yang tidak perna bosan mendatangi kantor BSG Kotamobagu terhitung sejak bulan Januari 2022 S/d bulan November 2022. dan berakhir akibat tidak ada kejelasan, maka ahli waris pada 23 November 2022 melaporkan masalah tersebut ke Polda Sulut dan di susul pada bulan April 2023, ahli waris melaporkan juga masalah tersebut ke OJK pusat tembusan ke OJK Provinsi dan ke BSG kantor Pusat Manado”
14. Usai ahli waris melayangkan laporan atas persoalan hilangnya beberapa SHM nasabah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) pusat. baru kemudian selang beberapa minggu BSG Cabang Kotamobagu 1 kali menghubungi dan mengudang ahli waris yakni Poppy Paramata untuk bertemu. tapi tawaran pertemuan tersebut langsung di tolak ahli waris, dikarenakan masalah yang terjadi telah di laporkan ahli waris di Polda Sulut, sekaligus sudah juga di laporkan ke OJK Pusat. sehingga ahli waris menyampaikan saat itu, di jawab saja di Polda Sulut dan OJK.
15. Pada tanggal 5 Mei 2023, salah satu pegawai BSG menghubungi ahli waris Poppy Paramata. dimana kata pegawai tersebut, dirinya akan menyerahkan salinan tindaklanjut BSG Cabang Kotamobagu terhadap pengaduan nasabah ke OJK. dan melalaui Pegawai tersebut mendatangi ahli waris dan bertemu di salah satu rumah keluarga dari ahli waris di Desa Passi yang turut di dampingi awak media, dan pegawai tersebut menyerahkan salinan jawaban yang dibuat oleh BSG ke OJK atas pengaduan yang dilayangkan Ahli waris ke OJK sebelumnya.
“Kalau ahli waris tidak melaporkan masalah hilangnya jaminan SHM nasabah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), barangkali tidak terkuak jumlah total keseluruhan surat berharga yang dijaminkan nasabah di BSG Kotamobagu pada tahun 1989 tersebut, karena sebelumnya sudah puluhan kali ahli waris memintanya, tapi tidak perna di jelaskan secara rinci oleh BSG,”
16. Selanjutnya pada tertanggal 18 April 2023, BSG Cabang Kotamobagu menindaklanjuti laporan ahli waris yang dilayangkan ke OJK, BSG akhirnya diminta oleh OJK untuk menjawab pokok persoalan yang diaduhkan oleh ahli waris Poppy Paramata. dan pihak OJK memerintahkan BSG Kotamobagu untuk juga menyerahkan berkas salinan tanggapan BSG atas masalah tersebut, dan diserahkan kepada pihak ahli waris (Pelapor).
“Ahli waris menerima berkas salinan jawabannya pada tanggal 5 Mei 2023. itupun jawaban tersebut mereka serahkan, dikarenakan petunjuk OJK bahwa satu berkas jawaban harus di serahkan juga kepada ahli waris (Pelapor) agar dapat diketahui oleh ahli waris sebagai pihak pelapor, apakah menerima jawaban penjelasan BSG itu atau tidak. alhasil keputusan ahli waris Poppy paramata, ia menolak keterangan BSG lainnya, yang disampaikan oleh BSG dan dianggap sebagai kebohongan menutupi kelalaian dan kesalahan yang telah terjadi dan sudah merugikan nasabah selama 29 tahun sisa 6 jaminan SHM tidak perna di kembalikan BSG kepada nasabah Olil Paramata.
Masih Ketua Ormas LAKI menjelaskan, merujuk pada undang-undang perbankan No 10 tahun 1998, perubahan UU No 7 Tahun 1992, pasal 49, dimana menyebutkan, Anggota Dewan Komisaris, Direksi/Pegawai yang dengan sengaja:
a. Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu,
b. MENGHILANGKAN atau tidak memasukanatau menyebabkan atau tidak dilakukannya pencatatan,
c. MENGUBAH, MENGABURKAN, MENYEMBUYIKAN, MENGHAPUS, atau MENGHILANGKAN adanya suatu pencatatan,,,,atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan/merusak catatan pembukuan tersebut, dalam pembukuan, laporan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, rekening suatu bank,
Di ancam dengan pidana penjara min 5 tahun dan max 15 tahun, serta denda min 10 M dan max 200 M.
Dirinya pun berharap kepada penyidik yang menangani masalah pekara yang sudah dilaporkan oleh ahli waris tersebut, agar tidak memperlambat proses penyelidikan maupun menahan lama proses gelar perkara. dikarenakan semua tahapan penyelidikan kata Mamonto, sudah dilakukan. baik itu pemeriksaan kepada pegawai BSG, Pegawai BPN di tiga wilayah di BMR, dan pemeriksaan kepada orang-orang yang diketahui telah menguasai aset yang tercantum dalam jaminan sertifikat Nasabah, yang belum di kembalikan oleh BSG kepada ahli waris dari nasabah.
Tambahnya, Diminta juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki otoritas kewenangan pengawasan, dapat dengan cermat dan melihat persoalan yang telah dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum UU perbankan yang berlaku, agar kedepan masalah seperti ini tidak terjadi lagi kepada nasabah-nasabah lainnya.
(Lucky Lasabuda)