DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Akhir Jabatan Bupati dan Wabup Minahasa

Minahasa

MINAHASA, SULUTPOSTONLINE.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa umumkan akhir masa jabatan Royke Octavian Roring dan Robby Dondokambey, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.

Pengumuman ini disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Periode 2018-2023 Rabu (09/08) sore, di ruang sidang Kantor DPRD Minahasa, Sasaran, Tondano.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw, didampingi Wakil Ketua Okstesi Pricilia Runtu dan Denny Kalangi, serta Sekretaris Dewan, Ria Suwarno.

Bupati Minahasa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang tulus karena telah mengagendakan paripurna seiring akan berakhirnya masa jabatan dirinya bersama Wabup RD.

“Dalam menahkodai kapal pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Minahasa, tak terasa perjalanan panjang selama 5 tahun akan segera berakhir. Semua program yang telah kami susun, dengan segala upaya kami realisasikan, yang tentunya tak lepas dari dukungan seluruh anggota DPRD Minahasa,” ujarnya.

Tentu masih banyak pekerjaan rumah yang belum sempat mereka selesaikan. Apalagi, saat pemerintahan mereka, mereka dihadapkan dengan persoalan pandemi COVID-19, yang sangat berpengaruh pada pembangunan di Minahasa.

“Kami merasa memang belum maksimal, apalagi kami menghadapi pandemi yang sangat berpengaruh pada kinerja pembangunan. Tapi, bila apa yang kami rencanakan dan kerjakan dianggap baik, maka kami berharap itu dapat dilanjutkan oleh pemimpin selanjutnya. Bila ada yang kurang, kami mohon dimaafkan,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Glady Kandouw, ROR-RD telah banyak berbuat untuk kemajuan Kabupaten Minahasa di segala sektor, sehingga patut diapresiasi.

“Manusia tidak ada yang sempurna. Dari semua yang dilakukan, tentu ada saja yang kurang. Untuk itu, selama mengawal pemerintahan ROR-RD, adalah lebih baik teguran nyata daripada kasih yang tersembunyi. Semua untuk kemuliaan Tuhan, yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa,” tukasnya.

Setelah Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD Glady Kandouw mengatakan bahwa, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan surat pemberhentian yang akan diserahkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Setelah ini akan ditindaklanjuti dengan surat pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur, yang rencananya akan kami antarkan langsung ke Kemendagri,” jelasnya.(Wil Wongkar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *