MINUT, SULUTPOSTONLINE.ID – Dinilai mempunyai potensi besar dalam dunia perfilman tanah air, Badan Perfilman Indonesia (BPI) sehingga mengajak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk secara bersama-sama memajukan Indonesia serta mewujudkan perfilman Indonesia.
Kesepatan ini dilakukan dengan melakukan penandatanganan MoU Sinergi Pemanfaatan Potensi dalam Industri Pariwisata dan Perfilman
antara Ketua Umum BPI Gunawan Paggaru dan Bupati Minut Joune Ganda, Senin (07/08/2023) di Gedung BPI, Cawang, Jakarta Selatan.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perfilman Indonesia yang kompetitif, berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam mendorong inklusivitas perekonomian melalui berbagai bidang salah satunya pariwisata.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama antara Badan Perfilman Indonesia dan Pemerintah Daerah Minahasa Utara,” ujar Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia Gunawan Paggaru.
Sementara, Bupati Joune Ganda optimis kerjasama ini akan bermanfaat bagi masyarakat Minahasa Utara.
“Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menggali dan memanfaatkan potensi di bidang industri pariwisata dan perfilman di Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Joune Ganda.
Adapun beberapa point dalam ruang lingkup kesepakatan bersama ini, di antaranya;
a. Pertukaran, pemanfaatan data dan informasi di bidang pariwisata, perfilman, industri kreatif dan industri lainnya yang terdampak dan berdampak pada perfilman Indonesia;
b. Sinergi dan kolaborasi dalam membangun dan mengembangkan kapasitas pelaku industri perfilman di Kabupaten Minahasa Utara;
c. Sinergi dan kolaborasi dalam mendorong pengembangan infrastruktur lokal bidang produksi dan distribusi film;
d. Sinergi dan kolaborasi dalam mendorong terbentuknya infrastruktur lokal dalam bidang pembiayaan produksi perfilman;
e. Sinergi dan kolaborasi dalam mengembangkan Kabupaten Minahasa Utara sebagai lokasi syuting film, antara lain namun tidak terbatas pada optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus Likupang;
f. Sinergi dan kolaborasi dalam memfasilitasi terbentuknya perwakilan Badan Perfilman Indonesia di daerah atau kelembagaan sejenis; dan
g. Melakukan kerja sama lain yang dimungkinkan sepanjang sesuai dengan tujuan dan saling menguntungkan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**/Afen)