Dalam rapat yang dipimpin Sekertaris daerah Ir Novly Wowiling, M. Si mengungkapkan bahwa ancaman El Nino diperkirakan akan mencapai puncaknya pada bulan Agustus-September. Fenomena ini diprediksi akan berintensitas lemah hingga moderat dan dapat berdampak pada ketersediaan air serta produktivitas pangan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi ketahanan pangan di Indonesia. Khususnya potensi bahaya kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, yang bisa berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan, mengatur tata kelola air dengan bijak, dan beradaptasi dengan pola tanah yang ada. Selain itu, memantau perkembangan informasi cuaca dan iklim yang terus berubah dari waktu ke waktu sangatlah penting dan dapat diakses melalui BMKG,” tegas Wowiling.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan fenomena El Nino dan mempersiapkan diri menghadapi potensi dampaknya. Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dan bersama-sama menghadapi tantangan perubahan iklim yang dinamis. Dengan kesadaran dan kerjasama yang baik, diharapkan dampak dari fenomena El Nino dapat diminimalisir sehingga stabilitas pangan dan ketersediaan air tetap terjaga dengan baik di tanah air.
Berdasarkan surat edaran dari Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MSI.MM nomor 4 tentang kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan serta himbauan bagi tokoh-tokoh agama, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghimbau kepada para pengelola hutan dan lahan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan yang dapat menimbulkan terjadinya kebakaran antara lain:
a. Dalam pembukaan lahan perkebunan tidak melakukan pembakaran
b. Tidak membakar sampah dalam volume besar di pemukiman padat
c. Tidak membuang puntung rokok disembarang tempat untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran hutan, kebun dan lahan kering
2. Meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat untuk menjaga wilayahnya dari bahaya kebakaran serta dalam pencegahan bencana kebakaran dan penanggulangannya pada kesempatan pertama (tahap dini).
3. Meningkatkan responsiblitas terhadap situasi kondisi secara intensif dengan unit kerja terkait untuk melakukan antisipasi dalam penanggulangan bahaya kebakaran 4 Berkoordinasi dengan pihak terkait jika terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Hadir dalam kegiatan ini, Asisten 1 Minut Umbase Mayuntu, para kepala SKPD, Direktur PDAM Minut Ruland Maringka.(Afen)