MINAHASA, SULUTPOST – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, Senin (14/8/2023) sekitar jam 16.00 wita, berhasil meringkus pelaku penghadangan Mobil Roda empat yang viral di media sosial (medsos) di Kelurahan Kulo Tondano.
Saat ini diketahui pelakunya adalah pria berinisial JR (24Th), beralamat tinggal di Perum Kulo Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara, Minahasa.
Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat tim langsung menuju TKP dan berhasil meringkus pelaku penghadangan mobil yang sebelumnya viral di media sosial itu.
Dikabarkan aksi penghadangan mobil tersebut terjadi di Kelurahan Kulo Tondano, Kabupaten Minahasa.
Dari postingan di media sosial resmi Polres Minahasa, Pelaku diamankan sekira jam 16.00 Wita dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, tulis Polres Minahasa di postingan tersebut.
Dipastikan, pelaku diamankan oleh tim Resmob di rumahnya di Perum Kulo Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara. Pelaku diserahkan ke Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(**/Wil)